Thursday, July 30, 2015

MAKALAH METODE KOPERASI SIMPAN PINJAM

KATA PENGANTAR

            Tiada puja dan puji yang patut dipersembahkan selain Allah SWT, zat yang maha sempurna dari segala bentuk kesempurnaan. Teriring pula shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjunan Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
            Terbingkai dalam rasa syukur yang teramat dalam, penulis dapat membuat karangan ilmiah ini dengan judul PENGARUH METODE SIMPAN PINJAM BAGI KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI KARYAWAN BANK BJB. Karangan ilmiah ini disusun guna memenuhi salah satu mata perkuliahan yaitu mata kuliah Bahasa Indonesia.
            Penulis berusaha dengan keras untuk memperoleh hasil terbaik dalam pembuatan karangan ilmiah ini. Namun penulis menyadari bahwa karangan ilmiah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna penyempurnaan karagan ilmiah ini baik dari segi bahasa, isi, maupun nilai ilmiahnya. Semoga karangan ini dapat memberikan banyak manfaat baik dari diri sendiri khususnya semua pihak yang terkait pada umumnya.
Penulis berdoa semoga segala niat dan amal kebaikan semua pihak senantiasa menjadi ladang amal dan mendapat balasan pahala dari Allah SWT, Amin.

Bandung,      Desember 2013


Penulis
DAFTAR ISI
·         Kata Pengantar..........................................................…………..     i
·         Daftar Isi………………………………………..........................      iii
·         Bab I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………      1
1.2  Perumusan Masalah……………………..…………………….   2
1.3  Maksud dan Tujuan………………….............………………     3
1.3.1        Maksud Penelitian.................................................     4
1.3.2        Tujuan Penelitian...................................................     5
·         BAB II   KAJIAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Teoritis
2.1.1 Pengertian Surat……………………………………….      10
2.1.2 Bagian-bagian Surat…………………………………...      11
2.1.3 Jenis-Jenis Surat……………………………………….      11
2.1.4 Fungsi Surat…………………………………………...      12
2.1.5 Pengertian Kartu Kendali……………………………...     12
2.1.6 Lembar Disposisi………………………………………     13
      2.2.2 Alat dan Bahan……………………………………….       15
            2.3 Hasil Penelitian
                   2.3.1 Skema Kerja………………………………………….       16
·         BAB III  OBJEK DAN METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian……………………………………………        18
3.2 Saran………………………………………………………..       19
1.4  Struktur Organisasi………………………………………….      4
1.5  Job descripsion………………………………………………      5

·         Daftar pusaka

·         Lampiran
BAB I
                                                  PENDAHULUAN                      

1.1  Latar Belakang
       Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam hal simpan pinjam. Salah satu tujuan didirikannya koperasi simpan pinjam adalah untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya agar memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Kegiatan penyaluran pinjaman di koperasi simpan pinjam lebih diutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam tidak memakai istilah “kredit” seperti halnya di bank tetapi menggunakan istilah “pinjaman”. Pada prinsipnya pemberian pinjaman kepada para anggota koperasi simpan pinjam didasarkan atas kepercayaan.  Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa pemberian pinjaman ini selalu dihadapkan pada ketidakpastian dan selalu mengandung risiko. Untuk mengurangi atau meminimalisir risiko yang dihadapinya, koperasi simpan pinjam harus menerapkan manajemen pengelolaan usaha yang baik salah satunya yaitu dengan jalan mempertimbangkan penyaluran pinjaman yang sehat bagi anggotanya. Dalam rangka mewujudkan pemberian pinjaman yang sehat pemerintah telah mengatur tentang keharusan menerapkan prinsip pemberian pinjaman yang sehat bagi setiap koperasi simpan pinjam.
       Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
        Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan Dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
        Dari semua hal tersebut Koperasi Karyawan bank bjb dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi Karyawan PT. Bank Jabar Banten dalam mensejahterakan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  ada di Indonesia. Dari semua hal tersebut untuh mengetahui seberapa besar pengaruh adanya simpanan dan pinjaman terhadapp kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb maka perlu dilakukan penelitian tentang: “PENGARUH METODE SIMPAN PINJAM TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI KARYAWAN BANK BJB”.

1.2 Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, agar penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana hubungan antara simpanan terhadap pinjaman di Koperasi Karyawan bank bjb,
2.    Bagaimana pengaruh simpanan terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb,
3.    Bagaimana pengaruh Pinjaman terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb,
4.    Bagaimana pengaruh simpan pinjam terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb.





1.3 Tujuan Penelitian
Dengan memperhatikan rumusan masalah tersebut, maka  penulis mengemukakan beberapa tujuan masalah. Adapun tujuan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui hubungan antara Simpanan terhadap pinjaman anggota Koperasi Karyawann bank bjb,
2.    Untuk mengetahui pengaruh Simpanan terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb,
3.    Untuk mengetahui pengaruh Pinjaman terharap kesejahteraan anggota Koperasi karyawan bank bjb,
4.    Untuk mengetahui pengaruh simpan pinjam terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb.

1.4 Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin memperkaya wawasan keilmuan mengenai koperasi yang mana pada saat ini salah satu wadah pengembangan ekonomi seluruh karyawan bank bjb.
2. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota koperasi, sehingga mampu memberikan ilmu agar tercapainya kesejateraan dan dapat mengembangkan perekonomian seluruh karyawan bank bjb.

 BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Kajian Pustaka
2.1.1        Pengertian Koperasi
      Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi, Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
       Pengertian koperasi menurut Joesron (2005;4) “Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk memberikan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus merupakan pemilik”
       Menurut Mohammad Hatta (1980:14): Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
       Namun penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
       Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan, koperasi adalah suatu badan atau lembaga usaha yang beranggotakan orang-orang yang memperbaiki nasib untuk penghidupan ekonomi dalam bentuk kerjasama yang bersifat sukarela yang bedasarkan asas kekeluargaan.

2.2 Koperasi Simpan Pinjam
2.2.1. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Di Indonesia banyak sekali usaha yang bergerak dibidang simpan pinjam, sebagai contoh yaitu perbankan dan koperasi. Kedua tersebut terdapat banyak perbedaan sesuai dengan peraturan-peraturan yang mengatur masing-masing usaha. Koperasi yang kegiatan usahanya menyimpan dan memberi pinjaman disebut Koperasi Simpan Pinjam.
Adanya beberapa pengertian koperasi simpan pinjam menurut Barhanudin (2010:14) “Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kekeluargaan”
Koperasi Simpan Pinjam menurut Rudianto (2006:76) “Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan simpann pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya”.
Pada dasarnya Koperasi Simpan Pinjam  menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan.  Yang membedakan adalah bawah koperasi dimiliki bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan  yang sama. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang/badan sebagai pemegang saham, pengendalian dana dari masyarakat luas, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan secara teknis bank.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkann bahwa koperasi Simann Pinjam adalah suatu kegiatan penyimpanan dan penyediaan dana dari dan untuk anggota koperasi, calonn anggota koperasi, dan koperasi lain berdasarkan kesepakatan simpan menyimpan dan pinjam meminjam atas dasar kebaikan.


2.2.2 Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Selain itu, tujuannya adalah untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota
Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Untuk manajer koperasi simpan pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
2.2.3 Simpanan Koperasi
        Pada setiap koperasi mempunyai simpanan-simpanan yang dijadikan sebagai ekuitas pada koperasi tersebut yang salah satunya dari simpanan anggota. Jenis-jenis simpanan pada koperasi antara lain:
1.    Simpanan Pokok
Menurut Andjar Pachta W (2008:117) menyatakan “Simpanan pokok selama seseorang atau badan hukum koperasi menjadi anggota koperasi yang bersangkutan tidak boleh diambil, maka simpanan pokok tergolong kepada kelompok modal pemilik koperasi atau modal sendiri koperasi”. Modal sendiri ini dapat dilihat secara langsung pada neraca keuangan dan laporan rugi-laba koperasi.
2.    Simpanan Wajib
Dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa “Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang dapat diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi”. Simpanan wajib ini, tidaklah modal permanen koperasi sesuai yang diatur Undang-undang koperasi bahwa simpanan wajib dapat diambil kembali setelah jangka waktu yang telah ditentukan.
3.      Simpanan Sukerela
simpanan sukarela adalah jumlahh tertentu yang diserahkan oleh anggota koperasi atas kehendak anggota koperasi sendiri (Panji Anoraga,1997:83).
       Sejumlah uang simpanan pada koperasi ditentukan oleh masing-masing koperasi. Antara koperasi satu dengan koperasi lain tentu berbeda dalam menentukan beberapa jumlah uang wajib yang dibayarkan anggotanya. Tetapi jumlah simpanan pokok yang wajib dibayarkan oelh setiap anggota dalam suatu koperasi yang sama mempunyai jumlah yang sama antara anggota satu dengan lainnya.
2.3  Pinjaman Koperasi
        Pinjaman adalah suatu perjanjian antara orang yang meminjam dengan badan/orang yang memberi pinjaman. Adanya perjanjian ini bukan berarti setiap pengajuan pinjaman pasti dapat diperoleh, tetapi ada persyarat-syaratan yang harus dipenuhi. Misalnya peminjam harus melengkapi setiap surat pengajuan maupun pencairan pinjaman. Setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap maka badan/orang yang memberi pinjaman akan mensurvei kemampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman dan jaminan. Jumlah perjanjian adalah jumlah maksimum yang dapat dipinjam oleh peminjam sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Peminjam diharuskan membayar bunga atas jumlah uang yang dipinjam.
        Pengertian pinjaman menurut Rivai dan Veithzal (2007:4): “pinjaman adalah penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditur/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.”
        Pengertian pinjaman berdasarkan Ensiklopedi umum yang dikutip oleh Rachmat Firdaus (2004:2), bahwa : “pinjaman adalah sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemilik kepada pemakai dengan mengharapkan memperoleh keuntungan, kredit diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang memberikan terhadap kecakapan dan kejujuran si peminjam.”
       Dari pengertian pinjaman diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa,kepercayaan dalam kedua belah pihak dalam pemberian kredit yang terkandung kesepakatan pelunasan utang dan bunga akan diselesaikan dalam jangka waktu tetentu yang telah disepakati bersama. Selain itu dari proses kredit itu sendiri telah didasarkan pada suatu perjanjian yang mempercayai kedua belah pihak akan mematuhi kewajibannya masingmasing. Diharapkan dari proses pemberian kredit ini dapat memberikan tambahan berupa nilai, dimana tambahan nilai itu didapat dari bunga
pokok pinjaman yang mana akan menghasilkan pendapatan bagi pihak yang memberikan pinjaman.

2.3.2 Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
        Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperas dicatat dalam buku daftar anggota. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Sekalipun demikian, partisipasi aktif tersebut dilakukansepanjang tidak merugikan kepentingann usaha. Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi.
kewajiban, antara lain:
1. Mematuhi anggaran kegiatan usaha koperasi,
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi,
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan

2.5  Kerangka Pemikiran
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sekaligus merupakan pranata ekonomi Indonesia yang umumnya didirikan dengan harapan dapat mengatasi permasalahan anggotanya. Koperasi termasuk salah satu badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945 yaitu perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Hal ini dikarenakan koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Menurut Arifin (2001:131) menyebutkan bahwa “dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, koperasi tetap dipandang Modal Sendiri
(X1)
Rentabilitas
(Y)
Modal Pinjaman
(X2)

Dalam menjalankan usahanya jika koperasi menggunakan modal sendiri maka keuntungan yang diperoleh cenderung lebih tinggi daripada koperasi menggunakan modal pinjaman. Hal ini dikarenakan tidak adanya beban bunga yang harus ditangggung seperti pada penggunaan modal pinjaman, sehingga nilai rentabilitas yang diperoleh diharapkan juga semakin tinggi. Namun jika koperasi hanya menggunakan modal sendiri, tidak akan dapat memenuhi kebutuhan dalam kegiatan operasionalnya dikarenakan jumlah modal sendiri yang berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah tersebut jumlahnya kecil, sehingga koperasi membutuhkan tambahan modal yang dapat berasal dari pinjaman anggota (karyawan), simpanan berjangka koperasi dan sumber lain yang sah yang kemudian disebut dengan modal pinjaman, sehingga nilai rentabilitasnya akan menurun dikarenakan adanya beban bunga yang harus ditanggung.
“Rentabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan termasuk koperasi dengan modal usaha yang dimiliki menghasilkan laba usaha sebelum pajak (SHU sebelum pajak). Rentabilitas mengukur efisiensi penggunaan modal usaha yang dimiliki koperasi. Semakin besar tingkat rentabilitas, akan semakin tinggi tingkat efisiensi penggunaan modal usaha tersebut” (Hendar dan Kusnadi, 1999:43).

2.6  Hipotesis
Munawir (2001:86) menjelaskan bahwa “rasio yang digunakan untuk mengukur profit yang diperoleh dari modal-modal yang digunakan dalam operasi disebut rasio rentabilitas”. Besar kecilnya nilai rentabilitas tergantung dari keuntungan (SHU) yang diperoleh dan modal yang dimiliki dalam menjalankan usaha koperasi. Dengan menggunakan modal sendiri dalam operasional koperasi maka keuntungan yang diperoleh akan lebih besar sehingga akan
Sedangkan penggunaan modal pinjaman pada operasional koperasi akan mengurangi besarnya keuntungan sehingga rentabilitas yang diperoleh akan lebih kecil. Dari penjelasan tersebut maka diajukan hipotesis dalam penelitian ini adalah :
H1 : Diduga ada pengaruh antara modal sendiri dan modal pinjaman terhadap tingkat rentabilitas pada Koperasi karyawan PT. Nojorono Tobacco International Tbk di Kudus dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 secara parsial.
H2 : Diduga ada pengaruh antara modal sendiri dan modal pinjaman terhadap tingkat rentabilitas pada Koperasi karyawan PT. Nojorono Tobacco International Tbk di Kudus dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 secara simultan.
BAB III
OBJEK  DAN METODE PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian
3.2 Metode Penelitian
3.2.1 Metode Penelitian
     Penelitian ini dilakukan di Koperasi Karyawan bank bjb. Lokasi penelitian berada di lingkungan kerja penulis sehingga memudahkan untuk melakukan penelitian serta dapat menghemat waktu dalam penelitian.
3.2.2 Sumber Data
Setiap anggota koperasi  dapat meminjam uang untuk  kepentingan para anggota koperasi. Setiap anggota koperasi yang meminjam uang diwajibkan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati diawal peminjaman. Pinjaman yang diberikan Koperasi Karyawan bank bjb yang dipinjamkan kepada anggota digunakan untuk biaya  kebutuhan hidup seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya renovasi rumah,  ataupun biaya untuk pembelian kendaraan. Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut adalah:
1.    Sudah menjadi pegawai tetap bank bjb.
2.    Sudah menjadi anggota koperasi selama 6 bulan berjalan.
3.    Mengisi formulir pijaman.
4.    Melampirkan persyaratan yaitu Fotokopi KTP dan slip gaji.
5.    Selanjutnya menunggu proses sampai pencairan.




1 comment:

  1. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan dana cepat serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas di Adira Finance untuk seluruh wilayah Indonesia.

    Untuk pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

    Contact Person :
    Sukma Dinata ( Marketing Officer )
    Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
    https://www.jaminkanbpkb.com/

    ReplyDelete