1. TINJAUAN
TENTANG UANG
Pengertian Uang,
Fungsi Uang dan Jenis Uang
Dalam kehidupan sehari-hari, uang mememiliki
pengertian yang bermacam-macam. Secara sederhana uang diartikan sebagai alat
pertukaran barang dan jasa. Menurut Mandala,dkk (2004) uang adalah asset yang
paling likuid di antara seluruh asset yang ada dalam perekonomian. Suatu asset
dikatakan likuid bila sangat mudah ditukarkan dengan barang dan jasa lain,
biaya transaksinya sangat kecil dan nilai nominalnya relatif
stabil.
Menurut Boediono (1985) uang adalah uang kertas
dan uang logam yang ada di tangan masyarakat. Uang tunai ini disebut dengan
uang kartal atau dalam bahasa inggris disebut currency.
Menurut Mankiw (2007) uang adalah persediaan asset
yang dapat dengan segera digunakan untuk melakukan transaksi. Semakin banyak
seseorang memiliki uang, maka akan
dianggap semakin kaya. Bagi ekonom, uang tidak mengacu pada seluruh kekayaan
tetapi hanya salah satu jenis dari kekayaan. Uang yang ada di tangan masyarakat
akan membentuk persediaan uang nasional.
Menurut Frederic S.Mishkin (2008), uang memiliki
arti khusus bagi ekonom. Parekonom membuat perbedaan antara uang dalam bentuk
mata uang, rekening koran( tabungan) dan dalam bentuk lainnya yang digunakan
untuk transaksi dan kekayaan. Dalam masyarakat, dianggap bahwa semakin kaya
atau semakin makmur seseorang maka uang yang dimilikinya semakin banyak.
Tetapi bagi ekonom, uang tidaklah
menjadi bagian dari seluruh kekayaan tetapi salah satu bentuk dari kekayaan
atau asset yang digunakan untuk proses transaksi.
Masyarakat juga menganggap bahwa uang adalah
pendapatan (income). Tetapi bagi seorang ekonom mendefenisikan uang (juga
sering disebut sebagai uang beredar) sebagai sesuatu yang secara umum diterima
dalam pembayaran barang dan jasa atau pembayaran atas utang berbeda dengan
kekayaan dan pendapatan.
Menurut Mankiw (2006) uang adalah persediaan asset
yang digunakan untuk transaksi, kuantitas uang adalah jumlah asset tersebut dan
dalam perekonomian sederhana jumlah ini mudah diukur tetapi tidak mudah dalam
perekonomian yang lebih kompleks karena tidak ada asset tunggal yang digunakan
untuk seluruh transaksi.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan
bahwa uang adalah sesuatu yang dipercayai, diterima dan dianggap bernilai oleh
masyarakat, digunakan untuk aktivitas perekonomian baik transaksi barang dan
jasa, penyimpan kekayaan atau ukuran kekayaan.
Uang diartikan sebagai suatu alat atau komoditi
yang memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai alat tukar atau medium of exchange,
sebagai satuan hitung atau unit of account, alat penyimpan nilai atau store of
value dan standart pembayaran di masa mendatang yang dapat ditangguhkan atau
standard of deffered payment (Mulyani, 1988).
1. Sebagai alat tukar atau medium of
exchange
Setelah
munculnya uang, maka efisiensi dalam perekonomian semakin tercapai, karena
menghilangkan banyak waktu yang dibutuhkan untuk proses pertukaran barang dan jasa. Hal ini berbeda pada saat sistem barter
yang dinilai sangat tidak efisien dan tidak efektif. Perekonomian barter hanya
memungkinkan untuk transaksi yang sederhana karena untuk transaksi yang besar
akan membutuhkan kemampuan memenuhi permintaan barang dan jasa yang diminta
satu pihak dengan barang dan jasa yang ditawarkan pihak lain atau disebut dengan
double coincidence of wants.
Dalam perekonomian yang sederhana, transaksi dilakukan secara langsung dan
membutuhkan penggunaan uang contohnya: seorang petani yang memproduksi beras,
dia bisa memilih apakah akan mengkonsumsi semua hasil produksinya atau
memperdagangkannya secara langsung kepada orang-orang di kota, menjual hasil pertaniannya
dan menerima uang dari hasil penjualan tersebut dan dengan uang tersebut si
petani bisa membeli baju atau apapun yang menjadi kebutuhannya. Berbeda dengan
perekonomian modern yang kompleks, perdagangan dilakukan secara tidak langsung
tetapi perekonomian kompleks tetap membutuhkan uang. Contohnya : seorang
profesor ekonomi menggunakan gajinya untuk membeli buku, penerbit buku
menggunakan hasil penjualan buku untuk membeli kertas, perusahaan kertas
menggunakan penerimaannya dari hasil penjualan kertas untuk membayar pemotong
kayu. Si pemotong kayu menggunakan pendapatannya untuk membayar uang kuliah
anaknya di perguruan tinggi dan perguruan tinggi menggunakan uang kuliah untuk
membayar gaji professor. Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa uang mampu
mendorong adanya efisiensi baik dari penggunaan waktu, sehingga perekonomian
dapat berjalan dengan lancar dan akan
terlihat sistem pembagian kerja di masyarakat dan mendorong adanya spesialisasi.
2. Sebagai satuan hitung atau unit of
account
Uang digunakan untuk memberikan ukuran dimana harga ditetapkan dan utang
dicatat (Mankiw, 2006). Harga suatu barang relatif terhadap barang yang lainnya
tetapi ditetapkan harganya apakah dalam bentuk Rupiah atau Dollar.
Contohnya sorum sepeda motor menyatakan bahwa harga satu unit sepeda motor
Rp 10.000.000,-
bukan dengan 100 karung beras meskipun nilainya sama.
Demikian juga halnya dengan utang, dibayarkan dengan sejumlah uang di masa
depan bukan dengan sejumlah beberapa komoditas tertentu.
3. Alat penyimpan nilai atau store of value
Uang yang
diterima di masa kini sebagai bentuk dari pendapatan bisa digunakan untuk
transaksi di kemudian hari. Misalnya seseorang yang berpenghasilan Rp 50.000.000,-
perbulan, bisa menabung uang tersebut dan kemungkinan membelanjakannya besok
atau bulan depan. Suku bunga yang tinggi yang ditawarkan oleh pasar modal dan
pasar uang juga memotivasi seseorang untuk mengubah uangnya ke dalam bentuk
asset lain yang memberikan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan uang
contohnya dengan membeli obligasi, saham, mendepositokan uangnya atau membeli
komoditas lainnya yang dianggap mampu memberi nilai yang lebih tinggi di masa
depan.
4. Standart pembayaran di masa mendatang
atau standard of deffered payment
Sistem standart
pembayaran di masa mendatang bisa dilihat dalam sistem pembayaran gaji dan
kredit. Contohnya: seorang karyawan yang bekerja di bulan ini akan menerima
gaji atau upah pada bulan berikutnya.
Kita bisa mengklasifikasikan dan
mengelompokkan uang secara umum ke M0, M1, M2, M3.
1. M0 disebut
sebagai uang primer
Uang primer yang terdiri dari uang kartal yang berada di luar lembaga keuangan ditambah dengan cadangan lembaga keuangan,
termasuk dalam komponen cadangan adalah uang kartal yang berada pada perbankan
ditambah dengan simpanan pada bank sentral. Prefensi uang kartal dari sektor
swasta mempengaruhi posisi cadangan lembaga keuangan. Pada jumlah uang primer
tertentu, cadangan akan menurun apabila uang kartal yang berada di luar system
perbankan meningkat (Diulio, 1993).
2. M1 atau uang
dalam pengertian sempit
M1 sering disebut sebagai uang dekat (near money), meliputi uang kartal dan
uang giral atau demand deposits (Mulyani, 1988). Uang kartal digunakan
masyarakat untuk pembayaran tunai dalam perekonomian yang terdiri dari uang
kertas dan uang logam. Uang kertas diterima oleh masyarakat karena masyarakat
percaya penuh kepada pemerintah atau lembaga yang mencetak uang tersebut dan
uang dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran yang memiliki nilai yang
diatur secara hukum dan sulit untuk dipalsukan. Uang kertas jauh lebih ringan
dibandingkan mata uang logam. Sedangkan uang giral tidak dipegang masyarakat
secara langsung. Uang giral diterbitkan oleh bank umum yang berupa
rekening giro, simpanan berjangka,
warkat terdiri dari cek, bilyet giro, nota kredit, wesel bank untuk transfer,
surat bukti peneriman transfer, nota kredit, dan nota debit.
Uang giral muncul akibat dari kelemahan uang kertas dan uang logam yang
mudah dicuri dan cukup mahal untuk dibawa dalam jumlah yang besar. Banyak
keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan uang giral. Contohnya cek,
penggunaan cek relatif lebih mudah daripada penggunaan uang kertas dan uang
logam. Cek adalah suatu instruksi dari anda ke bank anda untuk mengirimkan uang
dari rekening anda ke rekening orang lain ketika orang tersebut menyetorkan cek
yang diterimanya (Mishkin:2008). Dengan menggunakan cek, transaksi besar bisa
dilakukan tanpa harus membawa uang dalam jumlah yang besar, penggunaan cek juga
relatif lebih aman dibandingkan dengan menggunakan mata uang kertas ataupun
mata uang logam.
Menurut Boediono (1998) M1 adalah uang beredar yang bisa digunakan untu pembayaran
bisa diperluas dan mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati uang, misalnya
deposito berjangka (time deposits) dan simpanan tabungan (saving deposits) pada
bank-bank.
2. M2 atau
uang dalam arti luas
M2 atau uang dalam arti luas sering disebut
dengan likuiditas perekonomian adalah M1 ditambahkan dengan uang kuasi (quasi
money), yang terdiri dari deposito berjangka denominasi kecil, surat berharga
pasar uang, rekening antar bank, rekening tabungan dan rekening tabungan valuta
asing milik swasta domestik.
Menurut Boediono (1985) M2 diartikan sebagai M1
ditambah dengan deposito berjangka (time deposits) dan saldo tabungan (saving
deposits) milik masyarakat pada bank-bank, karena perkembangan M2 ini juga bisa
mempengaruhi perkembangan harga, produksi dan keadaan ekonomi pada umumnya. Di Indonesia, M2 mencakup semua time
deposits dan sertifikat deposits pada bank-bank.
3. M3 atau uang
dalam arti yang lebih luas
M3 terdiri dari
M2, deposito berjangka jumlah besar, surat berharga pasar uang.
2.2 Uang Kuasi
Uang kuasi atau quasy money adalah uang yang tidak bisa digunakan setiap
saat karena sifatnya tidak likuid dan penggunaannya terikat oleh waktu.
Menurut kamus Bank Indonesia uang kuasi adalah istilah ekonomi yang
digunakan untuk mendeskripsikan asset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi
terdiri dardeposito, tabungan, dan simpanan valas milik swasta domestik.
Menurut Boediono (1985), seluruh time deposits (TD) dan sertifikat deposits
(SD) baik besar kecil dalam bentuk rupiah atau dollar milik penduduk pada bank
atau lembaga keuangan non-bank disebut uang kuasi atau quasy money.
Perbedaan TD dan SD sangat sedikit antara TD dan SD dalam rupiah dengan TD
dan SD dalam dollar, sehingga perbedaan M2 dan M3 menjadi tidak jelas.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yanpenarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah
Penyimpan dengan bank.
Uang kuasi terbentuk karena adanya fungsi uang sebagai penyimpan nilai atau
store of value, dimana unit-unit ekonomi bisa menggunakan uang secara
terus-menerus. Jadi, dalam jangka waktu tertentu, pelaku ekonomi yang memiliki
dana yang surplus bisa melakukan saving atau menabung sebagian pendapatannya di
lembaga perbankan baik dalam bentuk tabungan, deposito berjangka denominasi
kecil maupun mengkonversikan uang tunai yang dimilikinya kedalam bentuk
surat-surat berharga. Dengan terkumpulnya uang tunai dari para pelaku ekonomi
yang surplus dana di bank, maka pihak perbankan akan menggunakan uang tersebut
untuk membiayai unit/pelaku ekonomi yang mengalami defisit dana yaitu melalui
pemberian kredit oleh pihak perbankan. Para pelaku ekonomi yang surplus dana
ini sebenarnya menabung atau membeli surat-surat berharga dengan
tujuan agar mereka mendapatkan bunga atau harga sewa yang diterima oleh
pihak yang surplus dana karena membiayai pihak yang defisit dana karena pada
dasarnya uang kartal dan uang giral tidak menghasilkan bunga. Semakin tingginya
bunga yang ditawarkan oleh pihak bank, maka akan meningkatkan keinginan pelaku
ekonomi yang surplus dana untuk menabung uangnya dalam bentuk tabungan dan
deposito berjangka dibandingkan memegang uang kartal ataupun uang giral.
Meskipun uang kuasi terdiri dari deposito berjangka, uang kuasi tetap termasuk
sebagai alat tukar sama dengan uang kartal dan uang giral karena uang kuasi
memiliki fungsi-fungsi uang baik sebagai alat tukar, satuan hitung, penyimpan
nilai dan standart pembayaran.
Menurut Boorman (1976) tingginya permintaaan uang kuasi (quasy money)
dipengaruhi oleh tingkat pendapat riil, suku bunga domestik, suku bunga
internasional, jumlah uang beredar dan nilai tukar dollar
Sumber :
c.id/bitstream/123456789/37repository.usu.a845/4/Chapter%20II.pdf
2. TEORI
PERMINTAAN DAN PENAWARAN UANG
Pasar Uang
adalah suatu tempat dimana akan bertemunya dimana pemilik jangka pendek dapat
menawarkan kepada calon peminjam dana yang membutuhkannya baik secara langsung
ataupun melalui perantara. Dari segi tinjauan kita, pasar uang terdiri dari
permintaan dan penawaran Uang. Maksud dari penawaran Uang disini adalah jumlah
uang yang beredar di dalam masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang khartal dan
uang Giral. Sedangkan permintaan Uang adalah keseluruhan jumlah uang yang ingin
dipegang oleh suatu perusahaan maupun masyarakat, atau bisa juga disebut sebagai
kebutuhan masyarakat akan uang tunai.
1. Permintaan
Uang
Seperti yang
sudah dijelaskan diatas , permintaan uang itu adalah suatu kebutuhan masyarakat
akan uang tunai. Berdasarkan teorinya, permintaan uang ini dibagi menjadi dua
bagian yaitu teori kuantitas uang klasik dan teori uang keynesian. Sebelum
menjelaskan teori kuantitas uang klasik dan teori uang keynesian, kami akan
menjelaskan beberapa hal yang mempengaruhi permintaan uang, diantaranya adalah
sbb:
a) Pendapatan Rill, semakin tinggi pendapatan
permintaan akan uang akan semakin besar. Ini dikarenakan konsumsi dan tabungan akan bertambah seiring dengan meningkatnya
pendapatan.
b) Tingkat Suku Bunga, semakin tinggi suku bunga
permintaan akan uang untuk motif spekulasi akan berkurang. Hal ini dikarenakan
tingginya suku bunga akan membuat biaya pinjaman uang untuk berspekulasi
semakin bertambah mahal. Selain itu, jika tingkat suku bunga tinggi, orang akan
lebih baik memilih untuk menabung di bank daripada untuk berspekulasi.
c) Tingkat Harga Umum, semakin
tinggi tingkat harga umum, permintaan akan uang akan semakin bertambah. Hal ini
dikarenakan harga barang dan jasa bertambah mahal, dan untuk membelinya
diperlukan uang yang lebih banyak pula dan mengakibatkan permintaan akan uang juga
semakin bertambah.
d)
Dll
1) Teori
Kuantitas Uang ( Teori Uang Klasik )
Teori kuantitas uang disebut juga dengan teori Uang Klasik. Sebelumnya
sudah dijelaskan mengenai beberapa hal yang mempengaruhi permintaan akan uang,
diantaranya adalah pendapatan rill, tingkat suku bunga dan juga tingkat harga.
Namun pada teori kuantitas uang ini, Irving fisher mengasumsikan bahwa
keberadaab akan uang pada hakikatnya adalah flow concept, yaitu tingkat
permintaan uang tidak dipengaruhi oleh tingkat suku bunga, akan tetapi besar
kecilnya permintaan uang ditentukan oleh besarnya kecepatan perputaran uang
tersebut, selain itu tingkat harga dalam teori ini juga berpengaruh. Teori ini
didasarkan pada hukum SAY yaitu bahwa ekonomi akan selalu berada dalam full employement.
Untuk lebih jelasnya Irving fisher merumuskan teorinya di dalam persamaan
yang sederhana, yaitu sbb:
MV = PT
Dimana :
M : Jumlah uang yang diminta
V : Tingkat Perputaran Uang, yaitu
maksudnya berapa kali suatu mata uang berpindah tangan dalam satu periode
P : Tingkat Harga
T : Volume barang
yang menjadi objek transaksi.
Dari persamaan diatas dapat disimpulkan bahwa, jumlah unit barang yang
ditransaksikan (T) dikalikan dengan harganya (P) harus selalu sama dengan
jumlah uang (M) dengan kecepatan perputarannya (V). Atau dengan kata
lain, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli ( total pengeluaran = MV) adalah
identik atau sama dengan penerimaan oleh penjual (nilai barang yang dibeli=
PT).
2) Teori
Permintaan Uang Keynes
Permintaan uang dalan teori ini dikemukakan oleh John Maynard Keynes, teori
ini berbanding terbalik dengan teori kuantitas uang. Kalau pada kuantitas uang
tidak diperlukannya tingkat suku bunga, lain halnya dengan teori ini, di dalam
teori ini tingkat suku bunga sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat
untuk memilih memegang uang tunai atau surat-surat berharga.
Penekanan faktor tingkat bunga terhadap keinginan memegang uang inilah yang
memungkinkan analisis permintaan uang sebagai alat untuk memeroleh keuntungan.
Permintaan uang menurut John Maynard Keynes ini adalah sejumlah uang yang
diminta masyarakat untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga, dan juga unutk
spekulasi di dalam sebuah perekonomian. Menurut Keynes ada 3 motif yang
mempengaruhi tingkat permintaan uang, diantaranya yaitu :
a) Motif
Transksi ( Transaction Motive )
b) Motif
Berjaga-jaga (Precautionary Motive)
c) Motif
Spekulasi ( Speculative Motive)
Dikarenakan
adanya tiga motif inilah yang menyebabkan timbulnya tiga macam demand terhadap
permintaan uang. Diantaranya yaitu :
a) Demand
Untuk Transaksi
b) Demand
untuk Keperluan Berjaga-Jaga
c) Demand
untuk Keperluan Spekulasi
a. Motif
Transaksi ( Transaction Motive )
Motif ini timbul
karena uang digunakan untuk melakukan pembayaran secara reguler terhadap
transaksi yang dilakukan. Besarnya permintaan uang untuk tujuan transaksi ini
ditentukan oleh besarnya tingkat pendapatan ( MDt
= f(Y) ),
artinya semakin besar tingkat pendapatan yang dihasilkan, maka jumlah uang
diminta untuk transaksi juga mengalami peningkatan demikian sebaliknya.
b. Motif
Berjaga-jaga ( Precautionary Motive )
Selain untuk
membiayai transaksi, maka uang diminta pula oleh masyarakat untuk keperluan di
masa mendatang yang sifatnya berjaga-jaga. Menurut Keynes jumlah uang yang
dipegang unutk berjaga-jaga tergantung dari tingkat pendapatan. Semakin tinggi
pendapatan seseorang, maka semakin tinggi pula uang yang dipegang untuk
berjaga-jaga di masa yang akan datang. Dari penjelasan diatas adapat
disimpulkan dengan persamaan sbb ( MDp = f(Y) ).
c. Motif
Spekuliasi ( Spekulative Motive )
Pada suatu
sistem ekonomi modern dimana lembaga keuangan masyarakat sudah mengalami
perkembangan yang sangat pesat mendorong masyarakatnya untuk menggunakan
uangnya bagi kegiatan spekulasi, yaitu disimpan atau digunakan untuk membeli
surat-surat berharga, seperti obligasi pemerintah, saham, atau instrumen
lainnya. Faktor yang mempengaruhi besarnya permintaan uang dengan motif ini
adalah besarnya suku bunga, dividen surat-surat berharga, ataupun capital gain,
fungsi permintaannya adalah ( MDs = f(i) ).
Hubungan antara
permintaan uang untuk spekulasi dengan suku bunga adalah negative. Artinya
setiap adanya kenaikan suku bunga, maka permintaan uang untuk spekulasi akan
berkurang. Dan begitupun sebaliknya, apabila tingkat suku bunga menurun, maka
permintaan uang untuk spekulasi akan meningkat. Dari pr=enjelasan ini dapat
ditulis dengan persamaan ( N = R/i ), dimana N itu
adalah harga/nilai surat berharga, R adalah
pendapatan dari surat berharga dan juga i adalah
suku bunga dari surat
berharga.
MD = MDt + MDp + MDs
Dari ketiga
motif diatas, maka formula untuk permintaan uang secara
total menurut
Keynes adalah:
Atau dapat
juga dirumuskan sbb :
L = L1 + L2
Dimana :
L1 = L1 (Y)
L2 =
L2 (i)
Sehingga :
L = L1(Y) + L2 (i)
L = L (Y, i )
L1 : Permintaan akan uang untuk
transaksi dan berjaga-jaga yang ditentukan oleh pendapatan (Y)
L2 :
Permintaan akan uang untukspekulasi yang dipengaruhi oleh tingkat bunga ( i )
2. Penawaran
Uang
Pada hakikatnya,
penawaran uang adalah jumlah uang yang tersedia dalam suatu perekonomian. Kita
telah mengenal kebijakan moneter, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur
penawaran uang / mengatur jumlah uang yang beredar. Jadi penawaran uang
merupakan tugas pemerintah melalui bank sentral (Bank Indonesia ).
Yang dimaksud
dengan penawaran uang disini adalah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Perubahan jumlah uang yang beredar secara garis besar dipengaruhi oleh uang
inti dan pelipat uang. Besarnya uang inti sangat tergantung pada
tindakan-tindakan yang ditentukan oleh pemerintah khususnya bank sentral.
Pelipat uang, di lain pihak, disamping dipengaruhi oleh perilaku bank sentral
juga ditentukan oleh perilaku agen-agen ekonomi lainnya seperti bank umum dan
masyarakat domestic.
Sangat perlu
dipahami bahwa konsep uang sangat terkait pada konsep likuiditas. Suatu asset
likuid adalah asset yang dengan mudah dapat diuangkan dengantanpa kehilangan
risiko rugi. Pada satu sisi ekstrim dari spectrum likuiditas, uang tunai adalah
asset yang paling likuid dengan daya beli penuh. Pada tingkat spektrum
likuiditas moderat kita mengenal uang kuasi yang secara definitive tidak secara
langsung berfungsi sebagai medium of exchange. Pada sisi ekstrim lainnya kita
mengenal asset-aset fisik yang sangat tidak likuid sebagai alat pertukaran
seperti rumah, tanah, obligasi jangka panjang dan sebagainya.
3. TINJAUAN TENTANG BANK
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu:
1.
Menghimpun dana
2.
Menyalurkan dana
3.
Memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun
dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. Bank
didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan
dalam kehidupan:
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada
umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko
dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat
berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang
komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien,
yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen
produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar
pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama
atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah
tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
JENIS-JENIS
BANK
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral,
Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat.
Bank
Sentral
Merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap
negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang
merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun
logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu
:
Mengatur peredaran uang
di Indonesia
( Bank Sirkulasi )
Sebagai tempat
penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
Mengatur perbankan Indonesia (
Bank to Bank )
Mengatur perkreditan
Menjaga stabilitas mata
uang
Mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga
profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan
berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi
kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang
berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank
Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat
menerbitkan Uang Giral.
Bank Perkreditan
Rakyat
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang
yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah
yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper
sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil
pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank
Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan
Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu
dalam bentuk rekening atau giro.
FUNGSI DAN PERANAN
BANK
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran,
tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas
moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak
artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas
moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia .
LEMBAGA KEUANGAN
Peranan Bank Indonesia dalam memelihara
stabilitas sistem keuangan Sebagai bank sentral. Bank Indonesia
memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat,
khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain,
sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab
itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan
mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain
itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan
serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law
enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta
sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah
menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi BASEL II.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan
menjaga kelancaransistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real
timeatau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi
rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima,
Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank
sentral sebagai lender of the
last resort (LoLR). Fungsi
LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada
kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari
terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan
persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
A. LEMBAGA MONETER
Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen
suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat
gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran.
Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta
dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup
serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme
dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung
semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real timeatau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat
lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas
dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat
mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi
rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank
sentral sebagai lender of the
last resort (LoLR). Fungsi
LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi
normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi
masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat
sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk
membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan
likuiditas tersebut.
FUNGSI UMUM BANK
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang
secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
· Dana yang bersumber dari bank sendiri yang
berupa setoran modal waktupendirian.
· Dana yang berasal dari masyarakat luas
yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito
dan tabanas.
· Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan
Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan
memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit
yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh
bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian
kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar
teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of
Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset
(asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi
untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4.
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan
masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai
institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank
umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut
sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang
giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa
yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran
bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih
mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal
yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang
berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak
yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit
box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak
dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa
telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan
menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini
amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
Sumber : febryandrian.blogspot.com/2012/03/gambaran-umum-tentang-perbankan.html
No comments:
Post a Comment