KATA PENGANTAR
Tiada puja dan puji yang patut
dipersembahkan selain Allah SWT, zat yang maha sempurna dari segala bentuk
kesempurnaan. Teriring pula shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah
kepada junjunan Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
Terbingkai dalam rasa syukur yang
teramat dalam, penulis dapat membuat
karangan ilmiah ini dengan judul “PENGARUH METODE SIMPAN PINJAM BAGI KESEJAHTERAAN ANGGOTA
KOPERASI KARYAWAN BANK BJB”. Karangan
ilmiah ini disusun guna memenuhi salah satu mata perkuliahan yaitu mata kuliah Bahasa Indonesia.
Penulis berusaha dengan keras untuk
memperoleh hasil terbaik dalam pembuatan
karangan ilmiah ini. Namun penulis menyadari bahwa karangan ilmiah ini masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya membangun guna penyempurnaan karagan ilmiah ini baik dari segi bahasa, isi,
maupun nilai ilmiahnya. Semoga karangan
ini dapat memberikan banyak manfaat baik dari diri sendiri khususnya semua
pihak yang terkait pada umumnya.
Penulis berdoa semoga segala niat dan amal kebaikan
semua pihak senantiasa menjadi ladang amal dan mendapat balasan pahala dari
Allah SWT, Amin.
Bandung, Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
·
Kata
Pengantar..........................................................………….. i
·
Daftar
Isi……………………………………….......................... iii
·
Bab
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang……………………………………………… 1
1.2 Perumusan Masalah……………………..……………………. 2
1.3 Maksud dan Tujuan………………….............……………… 3
1.3.1
Maksud
Penelitian................................................. 4
1.3.2
Tujuan
Penelitian................................................... 5
·
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
2.1
Tinjauan Teoritis
2.1.1 Pengertian Surat………………………………………. 10
2.1.2 Bagian-bagian
Surat…………………………………... 11
2.1.3 Jenis-Jenis
Surat………………………………………. 11
2.1.4 Fungsi
Surat…………………………………………... 12
2.1.5 Pengertian Kartu
Kendali……………………………... 12
2.1.6 Lembar Disposisi……………………………………… 13
2.2.2 Alat dan Bahan………………………………………. 15
2.3
Hasil Penelitian
2.3.1 Skema Kerja…………………………………………. 16
·
BAB
III OBJEK DAN
METODE PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian…………………………………………… 18
3.2
Saran……………………………………………………….. 19
1.4 Struktur
Organisasi…………………………………………. 4
1.5 Job
descripsion……………………………………………… 5
·
Daftar
pusaka
·
Lampiran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya
peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin
masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa.
Namun dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha
formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada
kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada
kepentingan moral.
Koperasi simpan pinjam merupakan
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam hal simpan pinjam. Salah satu tujuan didirikannya koperasi
simpan pinjam adalah untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya agar
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan. Kegiatan penyaluran
pinjaman di koperasi simpan pinjam lebih diutamakan pemberian pinjaman kepada
para anggotanya. Koperasi simpan pinjam tidak memakai istilah “kredit” seperti
halnya di bank tetapi menggunakan istilah “pinjaman”. Pada prinsipnya
pemberian pinjaman kepada para anggota koperasi simpan pinjam didasarkan atas
kepercayaan. Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa
pemberian pinjaman ini selalu dihadapkan pada ketidakpastian dan selalu
mengandung risiko. Untuk mengurangi atau meminimalisir risiko yang dihadapinya,
koperasi simpan pinjam harus menerapkan manajemen pengelolaan usaha yang baik
salah satunya yaitu dengan jalan mempertimbangkan penyaluran pinjaman yang
sehat bagi anggotanya. Dalam rangka mewujudkan pemberian pinjaman yang sehat
pemerintah telah mengatur tentang keharusan menerapkan prinsip pemberian
pinjaman yang sehat bagi setiap koperasi simpan
pinjam.
Koperasi sebagai lembaga di mana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi
dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai
lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank
bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik
utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik
harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan
keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai,
kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan Dalam mempromosikan
ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi
sangat besar bagi anggotanya.
Dari
semua hal tersebut Koperasi Karyawan bank bjb
dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan
semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi Karyawan PT. Bank Jabar Banten
dalam mensejahterakan
anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi
yang ada di
Indonesia. Dari
semua hal tersebut untuh mengetahui
seberapa besar pengaruh adanya simpanan dan pinjaman terhadapp kesejahteraan
anggota Koperasi Karyawan bank bjb maka perlu dilakukan penelitian tentang: “PENGARUH METODE
SIMPAN PINJAM TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA KOPERASI KARYAWAN BANK BJB”.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan pendahuluan tersebut, agar
penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan
beberapa rumusan masalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana hubungan antara simpanan
terhadap pinjaman di Koperasi Karyawan bank bjb,
2.
Bagaimana pengaruh simpanan
terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb,
3.
Bagaimana pengaruh Pinjaman
terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb,
4.
Bagaimana pengaruh simpan pinjam
terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb.
1.3 Tujuan Penelitian
Dengan memperhatikan rumusan masalah tersebut, maka
penulis mengemukakan beberapa tujuan masalah. Adapun tujuan masalah dari penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui hubungan antara Simpanan terhadap
pinjaman anggota Koperasi Karyawann bank bjb,
2.
Untuk mengetahui pengaruh
Simpanan terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb,
3.
Untuk mengetahui pengaruh
Pinjaman terharap kesejahteraan anggota Koperasi karyawan bank bjb,
4.
Untuk mengetahui pengaruh simpan
pinjam terhadap kesejahteraan anggota Koperasi Karyawan bank bjb.
1.4 Kegunaan Penelitian
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat
bagi semua pihak, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin memperkaya wawasan
keilmuan mengenai koperasi yang mana pada saat ini salah satu wadah
pengembangan ekonomi seluruh
karyawan bank bjb.
2. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota koperasi,
sehingga mampu memberikan ilmu
agar tercapainya kesejateraan dan dapat mengembangkan perekonomian seluruh karyawan
bank bjb.
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Kajian
Pustaka
2.1.1
Pengertian Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia, koperasi sudah tidak
asing lagi, Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak
yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation,
cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie,
cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja
sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
Pengertian koperasi menurut Joesron
(2005;4) “Koperasi adalah suatu lembaga
yang dirancang untuk memberikan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus
merupakan pemilik”
Menurut Mohammad Hatta (1980:14): Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Ia didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat
semua dan semua buat seorang”.
Namun penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional.
Dari
beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan, koperasi adalah suatu badan atau
lembaga usaha yang beranggotakan orang-orang yang memperbaiki nasib untuk
penghidupan ekonomi dalam bentuk kerjasama yang bersifat sukarela yang
bedasarkan asas kekeluargaan.
2.2 Koperasi Simpan Pinjam
2.2.1. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Di Indonesia banyak sekali usaha yang bergerak dibidang simpan pinjam,
sebagai contoh yaitu perbankan dan koperasi. Kedua tersebut terdapat banyak
perbedaan sesuai dengan peraturan-peraturan yang mengatur masing-masing usaha.
Koperasi yang kegiatan usahanya menyimpan dan memberi pinjaman disebut Koperasi
Simpan Pinjam.
Adanya beberapa pengertian koperasi simpan pinjam menurut Barhanudin
(2010:14) “Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan guna
memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas
dasar kekeluargaan”
Koperasi Simpan Pinjam menurut Rudianto (2006:76) “Koperasi Simpan Pinjam
adalah Koperasi yang kegiatannya untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui
kegiatan simpann pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan,
calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya”.
Pada dasarnya Koperasi Simpan Pinjam menjalankan
fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu bertujuan untuk memberi kesempatan
kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga
ringan. Yang membedakan adalah bawah
koperasi dimiliki bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama. Sedangkan bank dimiliki oleh
sejumlah orang/badan sebagai pemegang saham, pengendalian dana dari masyarakat
luas, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada masyarakat yang mampu
memenuhi persyaratan secara teknis bank.
Dari pengertian
diatas dapat disimpulkann bahwa koperasi Simann Pinjam adalah suatu kegiatan
penyimpanan dan penyediaan dana dari dan untuk anggota koperasi, calonn anggota
koperasi, dan koperasi lain berdasarkan kesepakatan simpan menyimpan dan pinjam
meminjam atas dasar kebaikan.
2.2.2
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki
tujuan untuk mengembangkan
kesejahteraan anggota. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya
dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam
usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih
banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Selain itu, tujuannya adalah
untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan
anggotanya terhadap perkoperasian untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan
pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan
yang paling penting, rapat anggota
Menurut UU no.25 tahun 1992,
pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan
berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Untuk manajer koperasi simpan pinjam
juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan
eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi
dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
2.2.3 Simpanan
Koperasi
Pada setiap koperasi mempunyai
simpanan-simpanan yang dijadikan sebagai ekuitas pada koperasi tersebut yang
salah satunya dari simpanan anggota. Jenis-jenis simpanan pada koperasi antara
lain:
1.
Simpanan Pokok
Menurut Andjar Pachta W (2008:117)
menyatakan “Simpanan pokok selama seseorang atau badan hukum koperasi menjadi
anggota koperasi yang bersangkutan tidak boleh diambil, maka simpanan pokok
tergolong kepada kelompok modal pemilik koperasi atau modal sendiri koperasi”.
Modal sendiri ini dapat dilihat secara langsung pada neraca keuangan dan
laporan rugi-laba koperasi.
2.
Simpanan Wajib
Dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa “Simpanan
wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang dapat diatur lebih lanjut di
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan-keputusan Rapat
Anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi”. Simpanan wajib ini, tidaklah
modal permanen koperasi sesuai yang diatur Undang-undang koperasi bahwa
simpanan wajib dapat diambil kembali setelah jangka
waktu yang telah ditentukan.
3.
Simpanan Sukerela
simpanan sukarela adalah jumlahh tertentu yang diserahkan
oleh anggota koperasi atas kehendak anggota koperasi sendiri (Panji
Anoraga,1997:83).
Sejumlah uang simpanan pada koperasi
ditentukan oleh masing-masing koperasi. Antara koperasi satu dengan koperasi
lain tentu berbeda dalam menentukan beberapa jumlah uang wajib yang dibayarkan
anggotanya. Tetapi jumlah simpanan pokok yang wajib dibayarkan oelh setiap
anggota dalam suatu koperasi yang sama mempunyai jumlah yang sama antara
anggota satu dengan lainnya.
2.3 Pinjaman Koperasi
Pinjaman adalah suatu
perjanjian antara orang yang meminjam dengan badan/orang yang memberi pinjaman.
Adanya perjanjian ini bukan berarti setiap pengajuan pinjaman pasti dapat
diperoleh, tetapi ada persyarat-syaratan yang harus dipenuhi. Misalnya peminjam
harus melengkapi setiap surat pengajuan maupun pencairan pinjaman. Setelah
dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap maka badan/orang yang memberi pinjaman
akan mensurvei kemampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman dan jaminan.
Jumlah perjanjian adalah jumlah maksimum yang dapat dipinjam oleh peminjam
sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya. Peminjam diharuskan membayar
bunga atas jumlah uang yang dipinjam.
Pengertian pinjaman
menurut Rivai dan Veithzal (2007:4): “pinjaman adalah penyerahan barang, jasa
atau uang dari satu pihak (kreditur/atau pemberi pinjaman) atas dasar
kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji
membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah
disepakati kedua belah pihak.”
Pengertian pinjaman
berdasarkan Ensiklopedi umum yang dikutip oleh Rachmat Firdaus (2004:2), bahwa
: “pinjaman adalah sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari
pemilik kepada pemakai dengan mengharapkan memperoleh keuntungan, kredit
diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang memberikan terhadap kecakapan dan
kejujuran si peminjam.”
Dari
pengertian pinjaman diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa,kepercayaan dalam
kedua belah pihak dalam pemberian kredit yang terkandung kesepakatan pelunasan
utang dan bunga akan diselesaikan dalam jangka waktu tetentu yang telah
disepakati bersama. Selain itu dari proses kredit itu sendiri telah didasarkan
pada suatu perjanjian yang mempercayai kedua belah pihak akan mematuhi kewajibannya
masingmasing. Diharapkan dari proses pemberian kredit ini dapat memberikan tambahan
berupa nilai, dimana tambahan nilai itu didapat dari bunga
pokok pinjaman yang mana akan menghasilkan pendapatan
bagi pihak yang memberikan pinjaman.
2.3.2 Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan
koperas dicatat dalam buku daftar anggota. Sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Sekalipun
demikian, partisipasi aktif tersebut dilakukansepanjang tidak merugikan
kepentingann usaha. Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan
anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang
bukan anggota menjadi anggota koperasi.
kewajiban, antara lain:
1. Mematuhi anggaran kegiatan usaha koperasi,
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi,
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
2.5 Kerangka Pemikiran
Koperasi merupakan salah satu
badan usaha yang sekaligus merupakan pranata ekonomi Indonesia yang umumnya
didirikan dengan harapan dapat mengatasi permasalahan anggotanya. Koperasi
termasuk salah satu badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945 yaitu perekonomian
Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal ini dikarenakan koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Menurut
Arifin (2001:131) menyebutkan bahwa “dalam era globalisasi ekonomi sekarang
ini, koperasi tetap dipandang Modal
Sendiri
(X1)
Rentabilitas
(Y)
Modal Pinjaman
(X2)
Dalam
menjalankan usahanya jika koperasi menggunakan modal sendiri maka keuntungan
yang diperoleh cenderung lebih tinggi daripada koperasi menggunakan modal
pinjaman. Hal ini dikarenakan tidak adanya beban bunga yang harus ditangggung
seperti pada penggunaan modal pinjaman, sehingga nilai rentabilitas yang
diperoleh diharapkan juga semakin tinggi. Namun jika koperasi hanya menggunakan
modal sendiri, tidak akan dapat memenuhi kebutuhan dalam kegiatan operasionalnya
dikarenakan jumlah modal sendiri yang berasal dari simpanan wajib, simpanan
pokok, dana cadangan dan hibah tersebut jumlahnya kecil, sehingga koperasi
membutuhkan tambahan modal yang dapat berasal dari pinjaman anggota (karyawan),
simpanan berjangka koperasi dan sumber lain yang sah yang kemudian disebut
dengan modal pinjaman, sehingga nilai rentabilitasnya akan menurun dikarenakan
adanya beban bunga yang harus ditanggung.
“Rentabilitas
menggambarkan kemampuan perusahaan termasuk koperasi dengan modal usaha yang
dimiliki menghasilkan laba usaha sebelum pajak (SHU sebelum pajak).
Rentabilitas mengukur efisiensi penggunaan modal usaha yang dimiliki koperasi.
Semakin besar tingkat rentabilitas, akan semakin tinggi tingkat efisiensi
penggunaan modal usaha tersebut” (Hendar dan Kusnadi, 1999:43).
2.6 Hipotesis
Munawir (2001:86) menjelaskan bahwa “rasio yang digunakan
untuk mengukur profit yang diperoleh dari modal-modal yang digunakan dalam
operasi disebut rasio rentabilitas”. Besar kecilnya nilai rentabilitas
tergantung dari keuntungan (SHU) yang diperoleh dan modal yang dimiliki dalam
menjalankan usaha koperasi. Dengan menggunakan modal sendiri dalam operasional
koperasi maka keuntungan yang diperoleh akan lebih besar sehingga akan
Sedangkan penggunaan modal pinjaman pada operasional koperasi
akan mengurangi besarnya keuntungan sehingga rentabilitas yang diperoleh akan
lebih kecil. Dari penjelasan tersebut maka diajukan hipotesis dalam penelitian
ini adalah :
H1 : Diduga ada pengaruh antara modal sendiri dan modal
pinjaman terhadap tingkat rentabilitas pada Koperasi karyawan PT. Nojorono
Tobacco International Tbk di Kudus dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2010
secara parsial.
H2 : Diduga ada pengaruh antara
modal sendiri dan modal pinjaman terhadap tingkat rentabilitas pada Koperasi
karyawan PT. Nojorono Tobacco International Tbk di Kudus dari tahun 2001 sampai dengan tahun
2010 secara simultan.
BAB III
OBJEK DAN METODE PENELITIAN
3.1 Objek
Penelitian
3.2 Metode
Penelitian
3.2.1 Metode
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di
Koperasi Karyawan bank
bjb. Lokasi penelitian berada di
lingkungan kerja penulis sehingga memudahkan untuk melakukan
penelitian serta dapat menghemat waktu dalam penelitian.
3.2.2 Sumber
Data
Setiap anggota koperasi dapat meminjam uang untuk
kepentingan para anggota koperasi. Setiap anggota koperasi yang meminjam uang
diwajibkan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
diawal peminjaman. Pinjaman yang diberikan Koperasi Karyawan bank bjb yang dipinjamkan kepada anggota digunakan untuk biaya
kebutuhan hidup seperti biaya pendidikan,
biaya kesehatan, biaya renovasi rumah, ataupun biaya untuk pembelian kendaraan. Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut adalah:
1.
Sudah menjadi
pegawai tetap bank bjb.
2.
Sudah menjadi
anggota koperasi selama 6 bulan berjalan.
3.
Mengisi
formulir pijaman.
4.
Melampirkan
persyaratan yaitu Fotokopi KTP dan slip gaji.
5.
Selanjutnya
menunggu proses sampai pencairan.
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan dana cepat serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas di Adira Finance untuk seluruh wilayah Indonesia.
ReplyDeleteUntuk pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
https://www.jaminkanbpkb.com/