Sunday, December 13, 2015

Opini Auditor Independen



Opini Auditor Independen
BAB I
PENDAHULUAN
Proses audit akan menghasilkan sebuah laporan audit. Menurut IAI (1994), laporan audit adalah suatu sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat, sebagai pihak yang independen, auditor tidak dibenarkan untuk memihak kepentingan siapapun dan untuk tidak mudah dipengaruhi, serta harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan memiliki suatu kepentingan dengan kliennya. Jadi laporan audit berisi tentang opini auditor yang merupakan pernyataan kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Audit laporan keuangan memainkan peran yang sangat diperlukan dalam ekonomi pasar bebas. Audit laporan keuangan merupakan bagian terpenting dari berbagai assurance services. Beberapa tanggung jawab auditor termasuk untuk mendeteksi dan melaporkan kecurangan, melaporkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan klien, serta melaporkan apabila terdapat ketidakpastian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Dalam makalah ini akan membahas mengenai sub pokok bahasan yang meliputi :
  1. Tipe Opini Auditor
  2. Laporan Audit Bentuk Baku
  3. Persyaratan Lain : Kepatuhan terhadap PSAK, Konsistensi dan Pengungkapan yang Memadai
Demikianlah sedikit gambaran mengenai isi makalah ini yang kelompok kami buat berdasarkan literatur kaji pustaka terhadap buku-buku yang berhubungan dengan tema makalah yang kami buat.




BAB II
PEMBAHASAN
TIPE OPINI AUDITOR
Opini yang terdapat dalam laporan audit sangat penting sekali dalam proses audit atapun proses atestasi lainnya karena opini tersebut merupakan informasi utama yang dapat diinformasikan kepada pemakai informasi tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya. Berdasarkan standar professional akuntan publik seksi 508, pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe, yaitu :
  1. 1.      Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan. Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh auditor.
Ada beberapa kondisi laporan keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
  • Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan,
  • Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
  • Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
  1. 2.      Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraf penjelas dalam laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
  1. 3.      Pendapat wajar dengan pengecualian
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian, diantaranya yaitu :
  • Klien membatasi ruang lingkup audit
  • Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting
  • Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan
  • Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
  1. 4.      Pendapat tidak wajar
Pendapat ini merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi keuangan. Selain itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
  1. 5.      Pernyataan tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lampiran tanpa pendapat (adverse opinion). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak independen dalam hubungan dengan kliennya. Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU
Laporan audit adalah media formal yang digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang diaudit. Dalam menerbitkan laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing yang berlaku umum.
Laporan Standar
Suatu laporan standar merupakan laporan yang lazim diterbitkan. Laporan ini memuat pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Mengingat pentingnya audit laporan keuangan, maka pemahaman yang mendasar tentang bentuk dan isi laporan standar menjadi sangat penting.
Paragraf Pendahuluan
Paragraf pendahuluan (introductory paragraph) membuat tiga penyataan faktual. Tujuan utama paragraf ini adalah untuk membedakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor.
Kami telah mengaudit … neraca … Perusahaan Y … untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Kalimat pada paragraf pertama seperti di atas menunjukkan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan tertentu dari perusahaan yang ditunjuk. Setiap laporan keuangan disebutkan satu per satu berikut tanggal penerbitan setiap tanggal penerbitan setiap laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen.
Kalimat di atas menegaskan bahwa tanggung jawab  atas laporan keuangan terletak di tangan manajemen.
            Tanggung jawab kami adalah menyatakan … berdasarkan auditor kami.
Kalimat di atas secara khusus menunjukkan tanggung jawab auditor. Auditor berperan untuk melaksanakan audit dan menyatakan pendapat berdasarkan temuan-temuan.
Paragraf Ruang Lingkup
Paragraf ruang lingkup menguraikan sifat dan lingkup audit. Paragraf ruang lingkup audit menunjukkan dengan jelas sifat yang dilakukan dan menunjukkan beberapa keterbatasan audit. Kalimat dalam paragraf ini adalah :
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang berlaku umum.
Kalimat ini menjelaskan bahwa auditor telah memenuhi standar yang digunakan. Namun, sumber standar apakah berasal dari AICPA atau standar yang bersifat spesifik tidak disebutkan.
Standar tersebut mengharuskan kami … audit agar memperoleh keyakinan yang memadai …         laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Kalimat di atas menunjukkan dua keterbatasan penting suatu audit, yaitu : pemberitahuan bahwa auditor hanya mencari keyakinan yang memadai saja, bukan keyakinan yang absolut dan memperkenalkan konsep mateialitas.
Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung … laporan keuangan.
Kalimat di atas menunjukkan lebih jauh sifat audit.
Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi … estimasi signifikan … penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kalimat di atas menyebutkan bahawa auditor menggunakan pertimbangan dalam menilai dan mengevaluasi  respresentasi laporan keuangan manajemen dan juga menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak seluruhnya disadarkan fakta.
Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
Kalimat di atas mengatakan bahwa hanya dasar yang memadai saja yang diperlukan untuk memberikan pendapat.
Paragraf Pendapat
Paragraf pendapat memenuhi (opinion paragraph) memenuhi empat standar pelaporan. Kalimat paragraf pendapat dijelaskan sebagai berikut.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas …
Dalam menafsirkan arti dan pentingnya kalimat ini, hendaknya disimpulkan bahwa pendapat tersebut dinyatakan oleh orang atau orang-orang yang professional, berpengalaman, dan ahli. Bagian kedua dari kalimat tersebut berkaitan dengan laporan keuangan yang disebutkan dalam paragraf pendahuluan: sehingga judul setiap laporan tidak diulang kembali. Pernyataan pendapat memenuhi keempat standar pelaporan.
            … menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material … posisi keuangan
            … hasil usaha dan arus kas …
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan kepercayaan auditor bahwa laporan keuangan mancapai tujuan yang ditetapkan dengan menyajikan secara wajar posisi keuangan (neraca) entitas, hasil usaha (laporan rugi-laba dan laporan laba ditahan), serta arus kas (laporan arus kas).
            … sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum …
Kalimat ini memenuhi setandar pelaporan pertama yang menyatakan bahwa laporan harus menunjukkan apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan GAAP.
Standar pelaporan kedua dan ketiga mensyaratkan komentar dalam laporan auditor hanya jika terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan GAAP atau manajemen gagal mengungkapkan sesuatu yang wajib diungkapkan. Oleh karena itu, dengan tidak adanya komentar atas hal ini dalam laporan auditor, dapat disimpulkan bahwa kedua standar pelaporan tersebut telah terpenuhi.
Penyimpangan dari Laporan Standar
Dalam praktik, dapat muncul kondisi-kondisi tertentu yang tidak memungkinkan auditor menerbitkan laporan standar. Penyimpangan dari laporan standar tergolong dalam salah satu dari dua kategori berikut ini :
–          Laporan standar dengan bahasa penjelasan
Karakteristik berbeda yang ada dalam kategori jenis laporan ini adalah bahwa paragraf pendapat tetap menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified), karena laporan keuangan sesuai dengan GAAP. Namun terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (explanatory paragraph) atau bahasa penjelasan lain pada laporan standar. Biasanya informasi penjelasan diletakkan ada paragraf penjelasan yang mengikuti paragraf pendapat.
–          Jenis-jenis pendapat lain
Kategori kedua penyimpangan dari laporan standar adalah apabila terjadi salah satu kondisi berikut ini :
  • Laporan standar mengandung penyimpangan yang material dan GAAP.
  • Auditor tidak mampu mandapatkan bukti kompeten yang cukup berkenaan dalam satu atau lebih asersi manajemen, sehingga tidak memiliki dasar yang memadai untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Dalam hal ini, auditor akan menyatakan salahsatu pendapat dari jenis pendapat berikut ini :
  • Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
  • Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
  • Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Penyimpangan dari GAAP, meliputi prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum, penerapan GAAP yang salah, dan kegagalan untuk membuat pengungkapan yang diwajibkan oleh GAAP. Pada kondisi dimana auditor tidak mampu mendapatkan bukti kompeten yang cukup membuktikan apakah satu atau lebih asersi sesuai dengan GAAP atau tidak, dikenal dengan istilah pembatasan lingkup (scope limitations). Dalam hal ini, auditor akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat. Penolakan untuk memberikan pendapat hanya digunakan jika terdapat pembatasan lingkup yang berkaitan dengan masalah yang dapat memberikan dampak sangat material terhadap laporan keuangan.
KEPATUHAN TERHADAP STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Standar pelaporan pertama menyatakan : “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar keuangan di Indonesia.”
Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat menegnai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai prinsip akuntansi tersebut. Istilah “standar akuntansi keuangan di Indonesia” adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Standar pelaporan pertama akan terpenuhi dengan cara mengungkapkan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
KONSISTENSI PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Standar pelaporan kedua (standar konsistensi) berbunyi : “Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.”
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. Standar pelaporan secara tersirat mengandung arti bahwa auditor puas bahwa daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi dan bahwa prinsip akuntansi tersebut telah diterapkan secara konsisten diantara dua atau lebih periode akuntansi baik karena (1) tidak terjadi perubahan prinsip, atau (2) terdapat perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya, namun dampak perubahan prinsip akuntansi terhadap daya banding laporan keuangan tidak material.
Perbandingan laporan keuangan suatu entitas di antara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh (a) perubahan akuntansi, (b) kesalahan dalam laporan keuangan yang diterbitkan sebelumnya, (c) perubahan penggolongan, dan (d) peristiwa atau transaksi yang sangat berbeda dengan yang dipertanggungjawabkan dalam pelaporan keuangan yang disajikan dalam periode sebelumnya.
Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelasan.
PENGUNGKAPAN MEMADAI DALAM LAPORAN KEUANGAN
Standar pelaporan ketiga berbunyi : “Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.”
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akutansi keuangan di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan, yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
Jika manajemen menghilangkan informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan standar, auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi cukup dalam laporannya.


 BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan standar professional akuntan publik seksi 508, pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe, yaitu :
  1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
  2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
  3. Pendapat wajar dengan pengecualian
  4. Pendapat tidak wajar
  5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
Dalam menerbitkan laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing yang berlaku umum.
–          Paragraf pendahuluan
–          Paragraf ruang lingkup
–          Paragraf pendapat
–          Laporan standar dengan bahasa penjelasan

Jenis-Jenis Pendapat Auditor (OPINI AUDITOR)

zia we tyas04.55

Ada beberapa jenis pendapat auditor yang dapat dipilih oleh auditor antara lain:
1.    Pendapat wajar tanpa pengecualian
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi:
a)    Semua laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas terdapat dalam laporan keuangan.
b)   Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh auditor.
c)    Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.
d)   Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan telah dilakukan memadai dalam catatan kaki atau bagian lain laporan keuangan.
e)    Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambahkan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.

2.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan. Paragraf penjelasan ini dicantumkan setelah paragraph pendapat.
Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
a)    Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum
b)   Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas
c)    Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
d)   Penekanan atas suatu hal
e)    Laporan audit yang melibatkan auditor lain
Dalam keadaan tertentu, auditor mungkin berkeinginan untuk menekankan hal-hal tertentu tentang laporan keuangan, meskipun ia bermaksud untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian. Biasanya, informasi penjelasan tersebut harus dicantumkan dalam paragraf terpisah di laporan audit. Berikut ini contoh informasi penjelasan yang kemungkinan dinyatakan oleh auditor dalam laporan auditnya sebagai penekanan suatu hal: (1) adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, (2) peristiwa penting yang terjadi setelah tanggal neraca, (3) deskripsi masalah-masalah akuntansi yang berdampak terhadap daya banding laporan keuangan dengan laporan keuangan tahun yang lalu, dan (4) ketidakpastian material yang diungkapkan dalam catatan kaki.

3.    Pendapat wajar dengan pengecualian
Melalui pendapat wajar dengan pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia kecuali untuk dampak hal-hal yang dikecualikan.
Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan:
a)        Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b)        Auditor yakin atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar. Bila auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menyebabkan ia berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, dalam paragraf (atau beberapa paragraf) tambahan yang terpisah, sebelum paragraf pendapat dalam laporan audit. Disamping itu, paragraf pendapat dalam laporan audit harus berisi bahasa pengecualian yang sesuai dan yang merujuk ke paragraf penjelasan tersebut.

4.    Pendapat tidak wajar
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

5.    Pernyataan tidak memberikan pendapat
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor menyatakan bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien. Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh auditor jika auditor tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat diberikan oleh auditor jika ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, dalam laporan auditnya, auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataannya tersebut, yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan oleh lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor tidak memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat, ada tiga hal yang dilakukan oleh auditor:
a)                  Dalam paragraf pengantar, auditor melakukan perubahan frasa “kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT…..” menjadi “kami telah membuat perikatan untuk mengaudit neraca perusahaan KXT…..” Hal ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa auditor tidak melaksanakan audit sebagaimana yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan.
b)                  Paragraf lingkup audit tidak dicantumkan dalam laporan audit karena pembatasan terhadap lingkup audit telah mengakibatkan auditor tidak dapat menyatakan bahwa audit yang dilaksanakan oleh auditor sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
c)                  Menjelaskan dalam suatu paragraf tentang alasan yang menyebabkan auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien.


Laporan audit standar tanpa pengecualian kadang-kadang disebut sebagai pendapat yang bersih (clean opinion) karena tidak ada keadaan yang memerlukan pengecualian (kualifikasi) atau modifikasi atas pendapat auditor. Laporan audit standar tanpa pengecualian adalah pendapat audit yang paling umum. Terkadang situasi yang di luar kendali klien atau auditor menghalangi diterbitkannya suatu pendapat yang bersih. Akan tetapi, dalam sebagian besar kasus, perusahaan akan melakukan beberapa perubahan yang tepat pada catatan akuntansinya guna menghindari pengecualian atau modifikasi oleh auditor.
Sekalipun tujuan audit bukan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan, auditor memiliki tanggung jawab menurut SAS 59 (AU 341) untuk mengevaluasi apakah perusahaan mempunyai kemungkinan untuk tetap bertahan (going concern). Sebagai contoh, keberadaan satu atau lebih faktor-faktor berikut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kemampuan perusahaan untuk terus bertahan:
1.      Kerugian operasi atau kekurangan modal kerja yang berulang dan signifikan.
2.      Ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya ketika jatuh tempo.
3.      Kehilangan pelanggan utama, terjadi bencana yang tak dijamin oleh asuransi seperti gempa bumi atau banjir, atau masalah ketenagakerjaan yang tidak biasa.
4.      Pengadilan, perundang-undangan, atau hal-hal serupa lainnya yang sudah terjadi dan dapat membahayakan kemampuan entitas untuk beroperasi.
Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat keraguan yang besar tentang kemampuan perusahaan untuk terus going concern, maka pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan harus diterbitkan, tanpa memperhatikan pengungkapan dalam laporan keuangan.
SAS 59 memperkenankan tetapi tidak mewajibkan untuk menolak memberikan pendapat apabila ada keraguan yang besar tentang going concern. Kriteria untuk menerbitkan penolakan memberikan pendapat ketimbang menambahkan suatu paragraf penjelas tidak dinyatakan dalam standar, dan dalam praktik jenis pendapat ini jarang diberikan.
Peraturan 203 dari Kode Perilaku Profesional AICPA menyatakan bahwa dalam situasi yang tidak biasa, penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum mungkin tidak memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Akan tetapi, untuk menjustifikasi pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor harus yakin dan harus menyatakan serta menjelaskan, dalam satu atau beberapa paragraf terpisah pada laporan audit, bahwa dengan menaati prinsip akuntansi dapat menimbulkan hasil yang menyesatkan pada situasi tersebut.
Apabila akuntan publik mengandalkan kantor akuntan publik lain untuk melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien memiliki sejumlah cabang atau subdivisi yang tersebar letaknya, maka kantor akuntan publik utama memiliki tiga alternatif. Hanya alternatif kedua yang memberikan laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan modifikasi kata-kata.
1.      Tidak Memberikan Referensi dalam Laporan Audit. Apabila tidak ada referensi yang diberikan kepada auditor lainnya, maka pendapat wajar tanpa pengecualian standar akan diberikan kecuali ada situasi lain yang mengharuskan adanya penyimpangan.
2.      Memberikan Referensi dalam Laporan (Laporan dengan Modifikasi Kata-kata). Jenis laporan ini disebut juga sebagai laporan atau pendapat bersama. Laporan bersama yang wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang tepat untuk diterbitkan apabila tidak praktis untuk mereview pekerjaan auditor lain, atau apabila proporsi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain material terhadap keseluruhan laporan.
3.      Mengeluarkan Pendapat Wajar dengan Pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan pendapat, bergantung pada materialitas, diperlukan jika auditor utama tidak ingin memikul tanggung jawab apapun atas pekerjaan auditor lain.
Penyimpangan dari Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian
Sangatlah penting bagi para auditor dan pembaca laporan audit untuk memahami situasi dimana laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap tidak tepat serta jenis laporan audit yang harus diterbitkan dalam setiap situasi. Dalam studi tentang laporan audit yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian, terdapat tiga topik yang berkaitan erat satu sama lain: kondisi yang memerlukan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian, jenis pendapat selain wajar tanpa pengecualian, dan materialitas.
Pertama, ketiga kondisi yang memerlukan penyimpangan diikhtisarkan secara singkat. Masing-masing kondisi tersebut akan dibahas sebagai berikut:
1.      Ruang Lingkup Audit Dibatasi (Pembatasan Ruang Lingkup). Apabila auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP/PSAK, maka terjadi pembatasan atas ruang lingkup audit. Ada dua penyebab utama pembatasan ruang lingkup audit: pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh situasi yang berada diluar kendali klien atau auditor.

2.      Laporan Keuangan Tidak Sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Penyimpangan GAAP). Sebagai contoh, jika klien bersikeras menggunakan biaya pengganti (replacement cost) untuk aktiva tetapnya atau menilai persediannya pada harga jual ketimbang biaya historis, maka diperlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian.

3.      Auditor Tidak Independent. Independensi umumnya ditentukan oleh Peraturan 101 dari aturan Kode Perilaku Profesional.
Apabila salah satu dari ketiga kondisi di atas memerlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian yang ada dan bernilai material, maka laporan selain laporan wajar tanpa pengecualian harus diterbitkan. Tiga jenis utama laporan audit yang diterbitkan sesuai dengan ketiga kondisi tersebut adalah pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), pendapat tidak wajar (adverse opinion), serta menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
Laporan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) dapat diterbitkan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau kelainan untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan hanya apabila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Laporan pendapat tidak wajar atau menolak memberikan pendapat harus diterbitkan jika auditor merasa yakin bahwa kondisi yang dilaporkan tersebut bersifat sangat material. Oleh karena itu, pendapat wajar dengan pengecualian dianggap sebagai penyimpangan yang paling ringan dari laporan wajar tanpa pengecualian.
Laporan wajar dengan pengecualian dapat berbentuk kualifikasi atau pengecualian atas ruang lingkup dan pendapat audit maupun pengecualian atas pendapat saja. Apabila auditor menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menggunkan istilah kecuali untuk (except for) dalam paragraf pendapat.
Pendapat tidak wajar (adverse opinion) digunakan hanya apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Kebutuhan untuk menolak memberikan pendapat akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen menurut Kode Perilaku Profesional antara auditor dengan kliennya. Kedua situasi inimenghalangi auditor untuk mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor juga memiliki opsi untuk menolak memberikan pendapat pada masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
Penolakan memberikan pendapat berbeda dengan pemberian pendapat tidak wajar dimana penolakan memberikan pendapat hanya dapat terjadi apabila auditor kurang memiliki pengetahuan atas penyajian laporan keuangan, sedangkan untuk menyatakan pendapat tidak wajar, auditor harus memiliki pengetahuan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. Penolakan memberikan pendapat maupun pendapat tidak wajar hanya digunakan apabila kondisinya sangat material.

OPINI AUDIT


Sebagaimana diketahui, jenis-jenis opini yang lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan
keuangan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Dimana Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang diketemukan selama proses audit. Pendapat auditor yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit standar yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk pendek. Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:
1.      Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja lapangan telah ditaati.
2.      Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
3.      Laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang diterapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
4.      Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
Sebenarnya, ada satu pendapat lagi yang merupakan modifikasi dari pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku. Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Keadaan dimaksud meliputi:
a)      Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b)      Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
c)      Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai,
d)      di antara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya,
e)      keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif,
f)        data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direviu,
g)      informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dewan Standar Akuntan Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
h)      informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

 Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian bisa diberikan karena beberapa kondisi tertentu. Misalnya, dalam hal pendapat Wajar dengan Pengecualian. Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified), dan atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a.       Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat;
b.      Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
Dengan ungkapan lain, terdapat lima kondisi yang membutuhkan adanya penyimpangan dari laporan yang tanpa pengecualian (unqualified opinion), yaitu Kondisi :
1.            Ruang Lingkup Audit Dibatasi. Jika auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti-bukti audit yang mencukupi untuk mempertimbangkan apakah laporan keuangan yang diperiksanya disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia berarti bahwa ruang lingkup auditnya terbatas. Ada dua penyebab utama, yaitu pembatasan yang dipaksakan oleh klien dan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien. Contoh pembatasan oleh klien adalah auditor tidak diperbolehkan melakukan konfirmasi utang piutang, atau tidak diperbolehkan memeriksa aset-aset tertentu yang dimiliki oleh klien. Sedangkan contoh pembatasan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien adalah sulit melakukan pemeriksaan fisik aset karena lokasi tidak bisa dijangkau akibat banjir atau bencana lainnya;
2.            Laporan keuangan yang diperiksa tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia. Contoh kondisi ini adalah jika klien tidak bersedia mengubah kebijakan mencatat nilai aset tetap berdasarkan harga penggantian (replacement cost) dan bukannya harga historis (historical cost) yang dipersyaratkan oleh prinsip akuntansi yang umum berlaku di Indonesia. Atau, klien menilai persediaan yang dimilikinya berdasarkan harga jual (selling price) dan bukannya harga historis atau harga yang terendah antara harga historis dan harga pasar (cost or market which is lower).
3.            Prinsip akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten. Jika klien mengganti suatu perlakuan prinsip akuntansi dengan prinsip akuntansi yang lain  misalnya mengganti metode pencatatan persediaan dari First In First Out (FIFO) menjadi Last In first Out (LIFO), maka perubahan tersebut harus dinyatakan dalam laporan audit. Bahkan, jika penggunaan perubahan tersebut disetujui oleh auditor, pendapat unqualified tetap tidak dapat dibenarkan
4.            Ada beberapa ketidakpastian yang material yang mempengaruhi laporan keuangan yang tidak dapat diperkirakan kelanjutannya pada saat laporan audit dibuat. Contoh kondisi ini adalah kemungkinan adanya tuntutan hukum kepada klien yang belum terselesaikan sampai dengan selesainya pekerjaan lapangan oleh auditor
Berikut penjelasannya :
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion
WTP artinya  Laporan Keuangan (LK) telah menyajikan  secara wajar dalam semua hal yg material,  posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan kauangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Wajar di sini dimaksudkan bahwa LK bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan pengungkapan yang tercantum dalam LK, namun meliputi pula ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban.
 Pendapat WTP diberikan oleh pemeriksa, apabila :
a.       tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran LK;  atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif;
b.      tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,
c.       tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, atau ada penyimpangan dari standar akuntansi
Selain itu pendapat Diberikan karena : Terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan, namun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Penjelasan yang dimaksud :
o        Pendapat wajar didasarkan atas laporan auditor lain
o        Mencegah laporan keuangan yang menyesatkan karena keadaan luar biasa
o        Keyakinan auditor dengan kesangsian kelangsungan hidup entitas, namun auditor juga mempertimbangkan rencana manajemen
o        Perubahan penerapan PABU dan metode penerapan yang material diantara dua periode akuntansi
o        Berhubungan dengan laporan keuangan komparatif
o        Data keuangan kuartalan tertentu tidak disajikan atau tidak direview
o        Informasi tambahan yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman dihilangkan, dan auditor tidak melengkapi dengan prosedur audit yang terkait atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan atas informasi tambahan tsb
o        Informasi lain secara material tidak konsisten dengan laporan keuangan
Wajar Dengan  Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion
WDP artinya  laporan keuangan telah menyajikan  secara wajar dalam semua hal yang material,   posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) atau sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.Pendapat WDP diberikan oleh pemeriksa, apabila :
a.       tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan; sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran  laporan keuangan;  atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif;
b.      tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa.
c.       ada penyimpangan  terhadap standar akuntansi, yang menurut pendapat pemeriksa dampaknya cukup material; atau ada ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi.
Selain itu pendapat ini Diberikan karena : Penyajian laporan keuangan telah wajar (dalam semua hal yang material laporan keuangan telah sesuai dengan PABU) kecuali untuk hal yang dikecualikan. Pengecualian yang dimaksud :
a.       Tidak ada bukti kompeten yang cukup
b.      Adanya pembatasan lingkup audit
c.       Auditor tidak dapat memberikan ‘unqualified’
d.      Auditor yakin, laporan keuangan menyimpang dari PABU secara material, namun tidak dapat memberikan ‘Adverse’
e.       Auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf  pendapat
f.        Auditor harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan didalam paragraf pendapat
g.       Harus berisi kata ’kecuali ntuk’ atau ’pengecualian untuk’
Tidak Wajar  (TW) atau Adverse Opinion
Pendapat TW artinya  LK  tdk menyajikan secara wajar   posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
 Pendapat Tidak Wajar diberikan oleh pemeriksa, apabila tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan, tidak ada tekanan kepada pemeriksa, tetapi  ada  penyimpangan  terhadap standar akuntansi, yang sangat material atau  LK tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Selain itu pendapat ini Diberikan karena : menurut pertimbangan auditor laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan PABU dan Harus dijelaskan dalam paragraf yang terpisah sebelum paragraf pendapat, alasan yang mendukung pendapat tidak wajar dan dampaknya terhadap laporan keuangan

Menolak Memberikan Pendapat  (MMP) atau Disclaimer Opinion
MMP artinya  pemeriksa tidak dapat memberikan pendapat atas LK, karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan atau ada tekanan kepada pemeriksa, sehingga pemeriksa  tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu, prosedur pemeriksaan alternatif juga tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi pemeriksa.
Pendapat MMP juga bisa diberikan apabila sistem pengendalian intern sangat lemah, sehingga pemeriksa tidak  dapat memperoleh kayakinan yang memadai; atau apabila pemeriksa menghadapi keraguan tentang kelangsungan hidup entitas. Selain itu pendapat ini diberikan karena :
·        auditor tidak dapat merumuskan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan PABU,
·        Auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memberikan pendapat (adanya pembatasan lingkup audit)
·        Auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang mendukung pembatasan tsb
·        Auditor tidak harus menunjukkan prosedur yang dilaksanakan dan menjelaskan karakteristik auditnya dalam paragraf lingkup audit bentuk baku

    Unsur-unsur laporan audit bentuk baku:
1.  judul laporan, standard auditing mewajibkan setiap laporan diberi judul laporan, dan dalam judul tersebut tercantum kata independent
2.  alamat laporan, laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan.
3. paragraf pendahuluan, paragraf pertama laporan menunjukkan tiga hal : pertama, membuat suatu pernyataan sederhana bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan audit. pernyataan ini dibuat untuk membedakan laporan audit ini dari suatu laporan kompilasi atau laporan review. Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk pencantuman tanggal neraca serta periode akuntansi dari laporan laba-rugi dan laporan arus kas. Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab management dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaan audit
4. paragraf scope. Paragraf scope ini berisi pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit, juga menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Pencantuman kata material menunjukkan bahwa auditor hanya bertanggung jawab dalam mencari kesalahan penyajian yang signifikan, bukan mencari kesalahan penyajian yang tidak mempengaruhi pembuatan keputusan oleh para pengguna laporan keuangan. Istilah keyakinan yang memadai digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu audit tidak dapat diharapkan untuk menghapus seluruh kemungkinan hadirnya kesalahan penyajian yang material dalam laporan keuangan. Paragraf scope juga membahas tentang pengumpulan bukti audit serta menyatakan bahwa auditor yakin bahwa bukti audit yang dikumpulkan telah memberikan dasar yang memadai bagi pernyataan pendapat.
5. paragraf pendapat. Paragraf terakhir dalam laporan audit bentuk baku yang menyajikan kesimpulan auditor berdasarkan hasil dari proses audit yang telah dilakukan. Bagian ini merupakan bagian terpenting dari keseluruhan laporan audit, sehingga seringakali seluruh laporan audit dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor.
6. Nama KAP. Nama tersebut akan mengidentifikasikan kantor akuntan publik atau praktisi mana yang telah melaksanakan proses audit. umumnya yang dituliskan adalah nama kantor akuntan publik karena seluruh bagian dari kantor akuntan publik tersebut bertanggung jawab, baik secara hukum maupun secara profesi, dalam memastikan agar kualitas pekerjaan audit memenuhi standar profesi.
7. tanggal laporan audit. tanggal yang tepat untuk dicantumkan dalam laporan audit adalah tanggal pada saat auditor menyelesaikan prosedur audit terpenting di lokasi pemerikasaan. Tanggal ini merupakan tanggal yang penting  pula bagi para pengguna laporan karena tanggal tersebut menunjukan kapan terakhir sang auditor masih bertanggung jawab atas peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah laporan keuangan.

Laporan audit bentuk baku diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut ini terpenuhi:
1.  seluruh laporan keuangan (neraca, laporan laba-rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas telah lengkap)
2. semua aspek dari ketiga standard umum GAAS atau SPAP telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebu.
3. bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan sang auditor telah melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standard pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
4. laporan keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal tersebut berarti pula bahwa pengungkapan informatif yang cukup tela tercantum dalam catatan atas laporan keuangan serta bagian-bagian lainnya dari laporan keuangan tersebut.
5. tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau memodifikasi kalimat dalam laporan audit.

Ketika auditor menyandarkan dirinya pada sebuah kantor akuntan publik lain untuk melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien memiliki sejumlah cabang atau sub-divisi yang tersebar letaknya, maka kantor akuntan publik utama memiliki 3 alternatif pilihan; a. Tidak memberikan referensi dalam laporan audit, ketika tidak ada referensi yang dibuat untuk auditor lainnya, maka suatu pendapat wajar tanpa syarat diberikan kecuali terdapat kondisi lain yang mengharuskan dikeluarkannya pendaat lain diluar pendapat wajar tanpa syarat. b memberikan referensi dalam laporan (modfikasi kalimat). Jenis laporan ini disebut pula sebagai suatu laporan atau pendapat bersama, suatu laporan bersama wajar tanpa syarat merupakan laporan yang tepat untuk diterbitkan bila merupakan hal yang tidak praktis untuk mereview kembali pekerjaan auditor lain atau ketika proporsi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain material terhadap keseluruhan laporan keuangan. c. Mengeluarkan pendapat wajar dengan pengecualian, auditor utama dapat menyimpulkan bahwa perlu diterbitkan suatu pendapat wajar dengan pengecualian. Suatu pendapat wajar tanpa syarat atau tidak memberikan pendapat, tergantung pada materialitasnya, diperlukan jiak auditor utama tidak menginginkan untuk mengambil tanggung jawab apapun atas pekerjaan auditor lainnya.
Kondisi yang menyebabkan penyimpangan dari laporan audit bentuk baku:
1. ruang lingkup audit dibatasi, ketika auditor tidak dapat mengumpulkan bukti audit yang memadai untuk menyimpulkan apakah laporan keungan telah disajikan sesuai dengan  GAAP  atau PSAK, maka terdapat suatu pembatasan atas lingkup audit. terdapat 2 penyebab utama atas pembatasan lingkup audit yaitu pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh kondisi-kondisi diluar kendali klien atau auditor.
2. penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (penyimpangan dari GAAP atau PSAK)
3. auditor independent. Independensi umumnya ditentukan berdasarkan aturan 101 dari Aturan Kode Etik Profesional.
PENUTUP
 Sebagaimana telah diketahui, jenis-jenis opini yang lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan keuangan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang diketemukan selama proses audit.
Pendapat auditor yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit standar yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk pendek.

DAFTAR PUSTAKA
Alvin A. Arens, 2003, Auditing dan Pelayanan Verifikasi. PT INDEKS, Jakarta
Harahap Sofyan, 2002, Auditing dalam Perspektif Islam. PT Pustaka Quantum, Jakarta
dppkad.gorontalokab.go.id/index2.php?option=com_content...
://renny.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7037/BAB_2+Laporan_Akuntan.ppt
Mau bertanya teman2
Jika kita di posisi perusahaan yg diaudit dan mendapati auditor menolak memberikan pendapat, maka hal itu menandakan apa bagi perusahaan ? dan langkah apa yang harus dilakukan perusahaan ?
mohon dibantu ya :)

No comments:

Post a Comment