Sunday, December 13, 2015

Laporan Auditor Independen



Laporan Auditor Independen

No. 230500 LSI HT SA
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk
Kami telah mengaudit neraca konsolidasi P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk dan anak perusahaan tanggal 31 Desember 1999 dan 1998, serta laporan laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas konsolidasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit laporan keuangan Lonsum Finance BV, anak perusahaan yang dikonsolidasi iuntuk tahun yang berakhir 31 Desember 1999, yang laporan keuangannya mencerminkan jumlah aktiva sebesar 6,66% dari jumlah aktiva konsolidasi pada tanggal 31 Desember 1999 dan rugi bersih sebesar Rp 83.913.507 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.Laporan keuangan anak perusahaan tersebut diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan auditor independen tersebut telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk Lonsum Finance BV, didasarkan semata-mata atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami dan laporan auditor independen lain tersebut memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 37 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan belum mencatat tagihan oleh lembaga keuangan tertentu sebagai akibat dari pemutusan dini kontrak berjangka valuta asing, kontrak swap extention dengan opsi pembatalan dan kontra par forward komiditi, seluruhnya sejumlah US$ 92.947.156 pada saat tagihan diajukan dan hasil rundingan tagihan terakhir yang belum disepakati. Perusahaan telah merundingkan tagihan tersebut pada tahun 1998, akan tetapi belum mencapai suatu kesepakatan sampai dengan saat ini. Menurut pendapat kami, Perusahaan seharusnya mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan tersebut dicatat, kewajiban dan defisit akan meningkat masing-masing sebesar Rp 659.924.807.600 dan Rp 745.900.926.900 pada tanggal 31 Desember 1999 dan 1998.
Sebagaimana dijelaskan pada Catatan 12 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan mempunyai piutang sejumlah Rp 142.446.772.308 dan wesel tagih sejumlah Rp 27.554.212.500 kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada tanggal 31 Desember 1999. Pada tanggal 1 Desember 1999, Perusahaan telah menjadualkan kembali piutang tersebut sehubungan ketidakmampuan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa membayar piutang tersebut berikut bunganya. Penjadualan kembali piutang tersebut tergantung hasil restrukturisasi Perusahaan dan persetujuan para pemegang saham minoritas. Karena belum adanya kepastian hasil restrukturisasi Perusahaan dan persetujuan para pemegang saham minoritas, kami berpendapat, bahwa Perusahaan seharusnya mencatat penyisihan atas kemungkinan tidak tertagihnya piutang tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.Bila penyisihan piutang diatas dicatat maka aktiva akan menurun sebesar Rp 170.000.984.808 dan defisit akan meningkat dalam jumlah yang sama pada tanggal 31 Desember 1999.
Dalam laporan kami bertanggal 27 April 1999, kami memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan konsolidasi tahun 1998, antara lain karena tidak dibuatnya penyisihan piutang ragu-ragu atas piutang pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang timbul sehubungan dengan penggunaaan deposito berjangka Perusahaan sejumlah Rp 20.000.000.000 sebagai agunan atas hutang pihak yang mempunyai hubungan istimewa kepada bank, serta piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berjumlah Rp 249.506.049.125 yang berasal dari pencairan oleh bank tertentu atas deposito berjangka dan rekening giro Perusahaan yang diagunkan. Sebagaimana dijelaskan pada Catatan 39 atas laporan keuangan konsolidasi, deposito berjangka dan piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dan sebagai kompensasi pembayarannya, pihak lain tersebut melepaskan hak dan kepentingan atas sebidang tanah sesuai dengan perjanjian pendahuluan pelepasan hak dan kepentingan atas tanah. Dengan perjanjian ini, Perusahaan memperoleh kuasa yang tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga, untuk melakukan tindakan-tindakan kepengurusan dan kepemilikan atas tanah tersebut. Oleh karena itu pendapat kami sekarang atas laporan keuangan konsolidasi tahun 1998 mengenai penyisihan piutang ragu-ragu tersebut, berbeda dengan laporan kami sebelumnya.
Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain tersebut, kecuali untuk dampak belum dicatatnya kewajiban atas tagihan lembaga keuangan pada tahun 1999 dan 1998 serta tidak dibuatnya penyisihan piutang dan wesel tagih kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk tahun 1999 sebagaimana dijelaskan pada paragraf ketiga dan keempat sebelumnya, laporan keuangan konsolidasi yang kami sebut diatas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk dan anak perusahan tanggal 31 Desember 1999 dan 1998, dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasi, pada tahun 1999 Perusahaan dan anak perusahaan mengubah metode akuntansi pajak penghasilan untuk disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46, dan secara restrospektif, menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasi tahun 1998 atas perubahan tersebut.
Laporan keuangan konsolidasi terlampir disusun dengan anggapan bahwa Perusahaan dan anak perusahaan dapat melanjutkan operasinya sebagai entitas yang berkemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Catatan 38 atas laporan keuangan konsolidasi berisi pengungkapan dampak kondisi ekonomi Indonesia terhadap Perusahaan dan anak perusahaan. Tingginya kurs valuta asing dan tingkat bunga pinjaman, ketatnya likuiditas dan kesulitan keuangan yang dialami pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdampak buruk pada kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk melunasi pokok pinjamannya. Perusahaan dan anak perusahaan juga menangguhkan pembayaran sebagian besar bunga pinjaman yang sudah jatuh tempo, tidak dapat memenuhi ketentuan rasio-rasio keuangan yang disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Disamping itu, Perusahaan juga mengalami ketidakpastian penyelesaian piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan belum mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan lembaga keuangan seperti dijelaskan dalam paragraf ketiga dan keempat sebelumnya. Hal-hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian yang signifikan mengenai kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Rencana manajemen yang konsisten dan lebih intensif sehubungan dengan masalah-masalah tersebut diatas juga di uraikan dalam Catatan 38 atas laporan keuangan konsolidasi. Kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya tergantung pada keberhasilan manajemen untuk melakukan restrukturisasi pinjaman dan keuangan Perusahaan secara keseluruhan, mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan oleh lembaga keuangan tersebut diatas, dan menghasilkan arus kas yang cukup dari kegiatan usaha dimasa yang akan datang.Laporan keaungan konsolidasi belum mencakup penyesuaian-penyesuaian yang mungkin timbul dari ketidakpastian tersebut.
HANS TUANAKOTTA & MUSTOFA
Izin usaha / Business License No. 98.2.0240
Drs. Henky Agus Tedjasukmana
Izin / License No. 98.1.0148
23 Mei 2000 / May 23, 2000

 

http://72.14.235.104/search?q=cache:bm4ibXxUZfwJ:www.indoexchange.com/jsx/lsip/financial/5066toc.htm+%22wajar+dengan+pengecualian%22&hl=id&ct=clnk&cd=47&gl=id&client=firefox-a

2 comments: