Opini Auditor Independen
BAB
I
PENDAHULUAN
Proses audit akan menghasilkan
sebuah laporan audit. Menurut IAI (1994), laporan audit adalah suatu sarana
bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya atau apabila keadaan mengharuskan,
untuk menyatakan tidak memberikan pendapat, sebagai pihak yang independen,
auditor tidak dibenarkan untuk memihak kepentingan siapapun dan untuk tidak
mudah dipengaruhi, serta harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan memiliki suatu kepentingan dengan kliennya. Jadi laporan audit berisi
tentang opini auditor yang merupakan pernyataan kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan dan hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Audit laporan keuangan memainkan
peran yang sangat diperlukan dalam ekonomi pasar bebas. Audit laporan keuangan
merupakan bagian terpenting dari berbagai assurance services. Beberapa
tanggung jawab auditor termasuk untuk mendeteksi dan melaporkan kecurangan,
melaporkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan klien, serta melaporkan
apabila terdapat ketidakpastian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
Dalam makalah ini akan membahas
mengenai sub pokok bahasan yang meliputi :
- Tipe Opini Auditor
- Laporan Audit Bentuk Baku
- Persyaratan Lain : Kepatuhan terhadap PSAK, Konsistensi dan Pengungkapan yang Memadai
Demikianlah sedikit gambaran
mengenai isi makalah ini yang kelompok kami buat berdasarkan literatur kaji
pustaka terhadap buku-buku yang berhubungan dengan tema makalah yang kami buat.
BAB
II
PEMBAHASAN
TIPE OPINI AUDITOR
Opini yang terdapat dalam laporan
audit sangat penting sekali dalam proses audit atapun proses atestasi lainnya
karena opini tersebut merupakan informasi utama yang dapat diinformasikan
kepada pemakai informasi tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang
diperolehnya. Berdasarkan standar professional akuntan publik seksi 508,
pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe, yaitu :
- 1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
Pendapat ini dikeluarkan auditor
jika tidak adanya pembatasan terhadap auditor dalam lingkup audit dan tidak ada
pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan standar akutansi
keuangan dalam laporan keuangan disertai dengan pengungkapan yang memadai dalam
laporan keuangan. Laporan audit tipe ini merupakan laporan yang paling
diharapkan dan dibutuhkan oleh semua pihak. Baik oleh klien maupun oleh
auditor.
Ada beberapa kondisi laporan
keuangan yang harus dipenuhi untuk menilai laporan keuangan yang dianggap
menyajikan secara wajar kepada posisi keuangan dan hasil suatu organisasi agar
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yaitu:
- Standar akuntansi keuangan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun laporan keuangan,
- Perubahan standar akuntansi keuangan dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.
- Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
- 2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
Suatu paragraf penjelas dalam
laporan audit diberikan oleh auditor dalam keadaan tertentu yang mungkin
mengharuskannya melakukan hal tersebut, meskipun tidak mempengaruhi pendapat
wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
- 3. Pendapat wajar dengan pengecualian
Ada beberapa kondisi yang
mengharuskan seorang auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian,
diantaranya yaitu :
- Klien membatasi ruang lingkup audit
- Kondisi-kondisi yang ada diluar kekuasaan klien ataupun auditor menyebabkan auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting
- Laporan keuangan tidak disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan
- Ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi keuangan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan
- 4. Pendapat tidak wajar
Pendapat ini merupakan kebalikan
dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Auditor memberikan pendapat tidak wajar
jika laporan keuangan klien tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Hal ini
disebabkan karena laporan keuangan tidak disusun berdasar standar akuntansi
keuangan. Selain itu pendapat tidak wajar disebabkan karena ruang lingkup
auditor dibatasi sehingga bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya
tidak dapat dikumpulkan. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh
auditor maka informasi yang disajikan klien dalam laporan keuangan sama sekali
tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat dipakai oleh pemakai informasi
keuangan untuk pengambilan keputusan.
- 5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
Jika auditor tidak memberikan
pendapat atas objek audit, maka laporan ini disebut lampiran tanpa pendapat (adverse
opinion). Hal ini disebabkan beberapa kondisi, yaitu adanya pembatasan yang
sifatnya luar biasa terhadap lingkungan auditnya, kemudian karena auditor tidak
independen dalam hubungan dengan kliennya. Perbedaan antara pernyataan tidak
memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar adalah pendapat tidak wajar ini
diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran dalam laporan
keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (no
opinion) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan
keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan
klien.
LAPORAN AUDIT BENTUK BAKU
Laporan audit adalah media formal
yang digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang
berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang diaudit. Dalam
menerbitkan laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang
ditetapkan dalam standar auditing yang berlaku umum.
Laporan Standar
Suatu laporan standar merupakan
laporan yang lazim diterbitkan. Laporan ini memuat pendapat wajar tanpa
pengecualian (unqualified opinion) yang menyatakan bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Mengingat pentingnya audit laporan keuangan, maka pemahaman
yang mendasar tentang bentuk dan isi laporan standar menjadi sangat penting.
Paragraf Pendahuluan
Paragraf pendahuluan (introductory
paragraph) membuat tiga penyataan faktual. Tujuan utama paragraf ini adalah
untuk membedakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor.
Kami telah mengaudit … neraca …
Perusahaan Y … untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Kalimat pada paragraf pertama
seperti di atas menunjukkan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan
tertentu dari perusahaan yang ditunjuk. Setiap laporan keuangan disebutkan satu
per satu berikut tanggal penerbitan setiap tanggal penerbitan setiap laporan
keuangan tersebut.
Laporan keuangan adalah tanggung
jawab manajemen.
Kalimat di atas menegaskan bahwa
tanggung jawab atas laporan keuangan terletak di tangan manajemen.
Tanggung jawab kami adalah menyatakan … berdasarkan auditor kami.
Kalimat di atas secara khusus
menunjukkan tanggung jawab auditor. Auditor berperan untuk melaksanakan audit
dan menyatakan pendapat berdasarkan temuan-temuan.
Paragraf Ruang Lingkup
Paragraf ruang lingkup menguraikan
sifat dan lingkup audit. Paragraf ruang lingkup audit menunjukkan dengan jelas
sifat yang dilakukan dan menunjukkan beberapa keterbatasan audit. Kalimat dalam
paragraf ini adalah :
Kami melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang berlaku umum.
Kalimat ini menjelaskan bahwa
auditor telah memenuhi standar yang digunakan. Namun, sumber standar apakah berasal
dari AICPA atau standar yang bersifat spesifik tidak disebutkan.
Standar tersebut mengharuskan kami …
audit agar memperoleh keyakinan yang memadai
… laporan keuangan bebas dari
salah saji material.
Kalimat di atas menunjukkan dua
keterbatasan penting suatu audit, yaitu : pemberitahuan bahwa auditor hanya
mencari keyakinan yang memadai saja, bukan keyakinan yang absolut dan
memperkenalkan konsep mateialitas.
Suatu audit meliputi pemeriksaan,
atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung … laporan keuangan.
Kalimat di atas menunjukkan lebih
jauh sifat audit.
Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi … estimasi signifikan … penilaian terhadap penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan.
Kalimat di atas menyebutkan bahawa
auditor menggunakan pertimbangan dalam menilai dan mengevaluasi
respresentasi laporan keuangan manajemen dan juga menunjukkan bahwa laporan
keuangan tidak seluruhnya disadarkan fakta.
Kami yakin bahwa audit kami
memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
Kalimat di atas mengatakan bahwa
hanya dasar yang memadai saja yang diperlukan untuk memberikan pendapat.
Paragraf
Pendapat
Paragraf
pendapat memenuhi (opinion paragraph) memenuhi empat standar pelaporan.
Kalimat paragraf pendapat dijelaskan sebagai berikut.
Menurut
pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas …
Dalam
menafsirkan arti dan pentingnya kalimat ini, hendaknya disimpulkan bahwa
pendapat tersebut dinyatakan oleh orang atau orang-orang yang professional,
berpengalaman, dan ahli. Bagian kedua dari kalimat tersebut
berkaitan dengan laporan keuangan yang disebutkan dalam paragraf pendahuluan:
sehingga judul setiap laporan tidak diulang kembali. Pernyataan pendapat
memenuhi keempat standar pelaporan.
… menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material … posisi keuangan
… hasil usaha dan arus kas …
Pendapat wajar
tanpa pengecualian menyatakan kepercayaan auditor bahwa laporan keuangan
mancapai tujuan yang ditetapkan dengan menyajikan secara wajar posisi keuangan
(neraca) entitas, hasil usaha (laporan rugi-laba dan laporan laba ditahan),
serta arus kas (laporan arus kas).
… sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum …
Kalimat ini
memenuhi setandar pelaporan pertama yang menyatakan bahwa laporan harus
menunjukkan apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan GAAP.
Standar
pelaporan kedua dan ketiga mensyaratkan komentar dalam laporan auditor hanya
jika terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan GAAP atau manajemen gagal
mengungkapkan sesuatu yang wajib diungkapkan. Oleh karena itu, dengan tidak
adanya komentar atas hal ini dalam laporan auditor, dapat disimpulkan bahwa
kedua standar pelaporan tersebut telah terpenuhi.
Penyimpangan
dari Laporan Standar
Dalam praktik,
dapat muncul kondisi-kondisi tertentu yang tidak memungkinkan auditor
menerbitkan laporan standar. Penyimpangan dari laporan standar tergolong dalam
salah satu dari dua kategori berikut ini :
–
Laporan standar dengan bahasa penjelasan
Karakteristik
berbeda yang ada dalam kategori jenis laporan ini adalah bahwa paragraf
pendapat tetap menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified),
karena laporan keuangan sesuai dengan GAAP. Namun terdapat beberapa kondisi
yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (explanatory
paragraph) atau bahasa penjelasan lain pada laporan standar. Biasanya
informasi penjelasan diletakkan ada paragraf penjelasan yang mengikuti
paragraf pendapat.
–
Jenis-jenis pendapat lain
Kategori kedua penyimpangan dari
laporan standar adalah apabila terjadi salah satu kondisi berikut ini :
- Laporan standar mengandung penyimpangan yang material dan GAAP.
- Auditor tidak mampu mandapatkan bukti kompeten yang cukup berkenaan dalam satu atau lebih asersi manajemen, sehingga tidak memiliki dasar yang memadai untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Dalam hal ini, auditor akan
menyatakan salahsatu pendapat dari jenis pendapat berikut ini :
- Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
- Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
- Menolak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Penyimpangan dari GAAP, meliputi
prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum, penerapan GAAP yang salah, dan
kegagalan untuk membuat pengungkapan yang diwajibkan oleh GAAP. Pada kondisi
dimana auditor tidak mampu mendapatkan bukti kompeten yang cukup membuktikan
apakah satu atau lebih asersi sesuai dengan GAAP atau tidak, dikenal dengan
istilah pembatasan lingkup (scope limitations). Dalam hal ini,
auditor akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak
memberikan pendapat. Penolakan untuk memberikan pendapat hanya digunakan
jika terdapat pembatasan lingkup yang berkaitan dengan masalah yang dapat
memberikan dampak sangat material terhadap laporan keuangan.
KEPATUHAN TERHADAP STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN
Standar pelaporan pertama menyatakan
: “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan standar keuangan di Indonesia.”
Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan
auditor untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun
standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat menegnai
apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai prinsip akuntansi tersebut.
Istilah “standar akuntansi keuangan di Indonesia” adalah suatu istilah teknis
akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk
membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat
tertentu. Standar pelaporan pertama akan terpenuhi dengan cara mengungkapkan
dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan di Indonesia.
KONSISTENSI PENERAPAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN
Standar pelaporan kedua (standar
konsistensi) berbunyi : “Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada,
ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.”
Tujuan standar konsistensi adalah untuk
memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua
periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi, auditor
akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. Standar pelaporan
secara tersirat mengandung arti bahwa auditor puas bahwa daya banding laporan
keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan
prinsip akuntansi dan bahwa prinsip akuntansi tersebut telah diterapkan secara
konsisten diantara dua atau lebih periode akuntansi baik karena (1) tidak
terjadi perubahan prinsip, atau (2) terdapat perubahan prinsip akuntansi atau
metode penerapannya, namun dampak perubahan prinsip akuntansi terhadap daya
banding laporan keuangan tidak material.
Perbandingan laporan keuangan suatu entitas
di antara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh (a) perubahan akuntansi, (b)
kesalahan dalam laporan keuangan yang diterbitkan sebelumnya, (c) perubahan
penggolongan, dan (d) peristiwa atau transaksi yang sangat berbeda dengan yang
dipertanggungjawabkan dalam pelaporan keuangan yang disajikan dalam periode
sebelumnya.
Perubahan dalam prinsip akuntansi
yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan
dalam laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelasan.
PENGUNGKAPAN MEMADAI DALAM LAPORAN
KEUANGAN
Standar pelaporan ketiga berbunyi : “Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.”
Penyajian laporan keuangan sesuai
dengan standar akutansi keuangan di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan
informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup
bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan,
yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat,
penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk
menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
Jika manajemen menghilangkan
informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan standar, auditor harus
memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena
alasan tersebut dan harus memberikan informasi cukup dalam laporannya.
BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan standar professional
akuntan publik seksi 508, pendapat auditor dikelompokkan ke dalam lima tipe,
yaitu :
- Pendapat wajar tanpa pengecualian
- Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas
- Pendapat wajar dengan pengecualian
- Pendapat tidak wajar
- Pernyataan tidak memberikan pendapat
Dalam menerbitkan laporan audit,
auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar
auditing yang berlaku umum.
–
Paragraf pendahuluan
–
Paragraf ruang lingkup
–
Paragraf pendapat
–
Laporan standar dengan bahasa penjelasan
Jenis-Jenis Pendapat Auditor (OPINI AUDITOR)
zia
we tyas04.55
Ada beberapa jenis pendapat auditor yang dapat dipilih oleh
auditor antara lain:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan
bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
Laporan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
diterbitkan oleh auditor jika kondisi berikut ini terpenuhi:
a)
Semua laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan
laporan arus kas terdapat dalam laporan keuangan.
b)
Dalam pelaksanaan perikatan, seluruh standar umum dapat dipenuhi oleh
auditor.
c)
Bukti cukup dapat dikumpulkan oleh auditor, dan auditor telah
melaksanakan perikatan sedemikian rupa sehingga memungkinkannya untuk
melaksanakan tiga standar pekerjaan lapangan.
d)
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima
umum di Indonesia. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan telah dilakukan
memadai dalam catatan kaki atau bagian lain laporan keuangan.
e)
Tidak ada keadaan yang mengharuskan auditor untuk menambahkan paragraf
penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa
penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit baku
Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan
suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan
audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas
laporan keuangan auditan. Paragraf penjelasan ini dicantumkan setelah paragraph
pendapat.
Keadaan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu
paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
a)
Ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum
b)
Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas
c)
Auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
d)
Penekanan atas suatu hal
e)
Laporan audit yang melibatkan auditor lain
Dalam keadaan tertentu, auditor mungkin berkeinginan untuk
menekankan hal-hal tertentu tentang laporan keuangan, meskipun ia bermaksud
untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian. Biasanya, informasi
penjelasan tersebut harus dicantumkan dalam paragraf terpisah di laporan audit.
Berikut ini contoh informasi penjelasan yang kemungkinan dinyatakan oleh
auditor dalam laporan auditnya sebagai penekanan suatu hal: (1) adanya
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, (2) peristiwa penting
yang terjadi setelah tanggal neraca, (3) deskripsi masalah-masalah akuntansi
yang berdampak terhadap daya banding laporan keuangan dengan laporan keuangan
tahun yang lalu, dan (4) ketidakpastian material yang diungkapkan dalam catatan
kaki.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian
Melalui pendapat wajar dengan pengecualian, auditor
menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia kecuali untuk dampak hal-hal yang
dikecualikan.
Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam keadaan:
a)
Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap
lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak
menyatakan tidak memberikan pendapat.
b)
Auditor yakin atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi
penyimpangan dari prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak
material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar. Bila
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan
semua alasan yang menyebabkan ia berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, dalam paragraf (atau beberapa
paragraf) tambahan yang terpisah, sebelum paragraf pendapat dalam laporan
audit. Disamping itu, paragraf pendapat dalam laporan audit harus berisi bahasa
pengecualian yang sesuai dan yang merujuk ke paragraf penjelasan tersebut.
4. Pendapat tidak wajar
Dengan pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha,
dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat
Dengan pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor
menyatakan bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien.
Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh auditor jika auditor tidak
melaksanakan audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan
pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat
diberikan oleh auditor jika ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya
dengan klien.
Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, dalam
laporan auditnya, auditor harus memberikan semua alasan substantif yang
mendukung pernyataannya tersebut, yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan oleh lingkup audit yang
dilaksanakan oleh auditor tidak memadai untuk memungkinkan auditor memberikan
pendapat, ada tiga hal yang dilakukan oleh auditor:
a)
Dalam paragraf
pengantar, auditor melakukan perubahan frasa “kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT…..” menjadi “kami telah membuat perikatan untuk mengaudit
neraca perusahaan KXT…..” Hal ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa auditor
tidak melaksanakan audit sebagaimana yang disyaratkan dalam standar pekerjaan
lapangan.
b)
Paragraf lingkup
audit tidak dicantumkan dalam laporan audit karena pembatasan terhadap lingkup
audit telah mengakibatkan auditor tidak dapat menyatakan bahwa audit yang
dilaksanakan oleh auditor sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
c)
Menjelaskan dalam suatu paragraf tentang alasan yang menyebabkan auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien.
Laporan audit standar tanpa pengecualian kadang-kadang
disebut sebagai pendapat yang bersih (clean
opinion) karena tidak ada keadaan yang memerlukan pengecualian
(kualifikasi) atau modifikasi atas pendapat auditor. Laporan audit standar
tanpa pengecualian adalah pendapat audit yang paling umum. Terkadang situasi
yang di luar kendali klien atau auditor menghalangi diterbitkannya suatu
pendapat yang bersih. Akan tetapi, dalam sebagian besar kasus, perusahaan akan
melakukan beberapa perubahan yang tepat pada catatan akuntansinya guna
menghindari pengecualian atau modifikasi oleh auditor.
Sekalipun tujuan audit bukan untuk mengevaluasi kesehatan
keuangan perusahaan, auditor memiliki tanggung jawab menurut SAS 59 (AU 341)
untuk mengevaluasi apakah perusahaan mempunyai kemungkinan untuk tetap bertahan
(going concern). Sebagai contoh,
keberadaan satu atau lebih faktor-faktor berikut dapat menimbulkan ketidakpastian
mengenai kemampuan perusahaan untuk terus bertahan:
1. Kerugian operasi atau kekurangan
modal kerja yang berulang dan signifikan.
2. Ketidakmampuan perusahaan untuk
membayar kewajibannya ketika jatuh tempo.
3. Kehilangan pelanggan utama, terjadi
bencana yang tak dijamin oleh asuransi seperti gempa bumi atau banjir, atau
masalah ketenagakerjaan yang tidak biasa.
4. Pengadilan, perundang-undangan,
atau hal-hal serupa lainnya yang sudah terjadi dan dapat membahayakan kemampuan
entitas untuk beroperasi.
Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat keraguan yang
besar tentang kemampuan perusahaan untuk terus going concern, maka pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan harus diterbitkan, tanpa
memperhatikan pengungkapan dalam laporan keuangan.
SAS 59 memperkenankan tetapi tidak mewajibkan untuk menolak
memberikan pendapat apabila ada keraguan yang besar tentang going concern.
Kriteria untuk menerbitkan penolakan memberikan pendapat ketimbang menambahkan
suatu paragraf penjelas tidak dinyatakan dalam standar, dan dalam praktik jenis
pendapat ini jarang diberikan.
Peraturan 203 dari Kode
Perilaku Profesional AICPA menyatakan bahwa dalam situasi yang tidak biasa,
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum mungkin tidak memerlukan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Akan tetapi,
untuk menjustifikasi pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor harus yakin dan
harus menyatakan serta menjelaskan, dalam satu atau beberapa paragraf terpisah
pada laporan audit, bahwa dengan menaati prinsip akuntansi dapat menimbulkan
hasil yang menyesatkan pada situasi tersebut.
Apabila akuntan publik mengandalkan kantor akuntan publik
lain untuk melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien
memiliki sejumlah cabang atau subdivisi yang tersebar letaknya, maka kantor
akuntan publik utama memiliki tiga alternatif. Hanya alternatif kedua yang
memberikan laporan audit wajar tanpa pengecualian dengan modifikasi kata-kata.
1. Tidak Memberikan Referensi dalam
Laporan Audit. Apabila tidak ada referensi yang diberikan kepada auditor
lainnya, maka pendapat wajar tanpa pengecualian standar akan diberikan kecuali
ada situasi lain yang mengharuskan adanya penyimpangan.
2. Memberikan Referensi dalam Laporan
(Laporan dengan Modifikasi Kata-kata). Jenis laporan ini disebut juga
sebagai laporan atau pendapat bersama. Laporan bersama yang wajar tanpa
pengecualian adalah laporan yang tepat untuk diterbitkan apabila tidak praktis
untuk mereview pekerjaan auditor lain, atau apabila proporsi laporan keuangan
yang diaudit oleh auditor lain material terhadap keseluruhan laporan.
3. Mengeluarkan Pendapat Wajar dengan
Pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak memberikan
pendapat, bergantung pada materialitas, diperlukan jika auditor utama tidak
ingin memikul tanggung jawab apapun atas pekerjaan auditor lain.
Penyimpangan dari
Laporan Audit Wajar Tanpa Pengecualian
Sangatlah penting bagi para auditor dan pembaca laporan audit
untuk memahami situasi dimana laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap
tidak tepat serta jenis laporan audit yang harus diterbitkan dalam setiap
situasi. Dalam studi tentang laporan audit yang menyimpang dari laporan wajar
tanpa pengecualian, terdapat tiga topik yang berkaitan erat satu sama lain:
kondisi yang memerlukan penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian,
jenis pendapat selain wajar tanpa pengecualian, dan materialitas.
Pertama, ketiga kondisi yang memerlukan penyimpangan
diikhtisarkan secara singkat. Masing-masing kondisi tersebut akan dibahas
sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Audit Dibatasi
(Pembatasan Ruang Lingkup). Apabila auditor tidak dapat mengumpulkan bukti
audit yang mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan GAAP/PSAK, maka terjadi pembatasan atas ruang lingkup audit. Ada
dua penyebab utama pembatasan ruang lingkup audit: pembatasan oleh klien dan
pembatasan yang disebabkan oleh situasi yang berada diluar kendali klien atau
auditor.
2. Laporan Keuangan Tidak Sesuai
dengan Prinsip-prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Penyimpangan GAAP). Sebagai
contoh, jika klien bersikeras menggunakan biaya pengganti (replacement cost) untuk aktiva tetapnya atau menilai persediannya
pada harga jual ketimbang biaya historis, maka diperlukan penyimpangan dari
laporan wajar tanpa pengecualian.
3. Auditor Tidak Independent. Independensi
umumnya ditentukan oleh Peraturan 101 dari aturan Kode Perilaku Profesional.
Apabila salah satu dari ketiga kondisi di atas memerlukan
penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian yang ada dan bernilai
material, maka laporan selain laporan wajar tanpa pengecualian harus
diterbitkan. Tiga jenis utama laporan audit yang diterbitkan sesuai dengan
ketiga kondisi tersebut adalah pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), pendapat tidak wajar
(adverse opinion), serta menolak
memberikan pendapat (disclaimer of
opinion).
Laporan pendapat wajar
dengan pengecualian (qualified opinion)
dapat diterbitkan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau kelainan untuk
mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan pendapat wajar dengan
pengecualian dapat diterbitkan hanya apabila auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah
disajikan secara wajar. Laporan pendapat tidak wajar atau menolak
memberikan pendapat harus diterbitkan jika auditor merasa yakin bahwa kondisi
yang dilaporkan tersebut bersifat sangat material. Oleh karena itu, pendapat
wajar dengan pengecualian dianggap sebagai penyimpangan yang paling ringan dari
laporan wajar tanpa pengecualian.
Laporan wajar dengan pengecualian dapat berbentuk kualifikasi atau pengecualian atas ruang
lingkup dan pendapat audit maupun pengecualian
atas pendapat saja. Apabila auditor menerbitkan pendapat wajar dengan
pengecualian, ia harus menggunkan istilah kecuali
untuk (except for) dalam paragraf pendapat.
Pendapat tidak wajar (adverse opinion) digunakan hanya
apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan sehingga
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Menolak memberikan
pendapat (disclaimer of opinion) diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa
laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Kebutuhan
untuk menolak memberikan pendapat akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit atau
terdapat hubungan yang tidak independen menurut
Kode Perilaku Profesional antara
auditor dengan kliennya. Kedua situasi inimenghalangi auditor untuk
mengeluarkan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Auditor juga
memiliki opsi untuk menolak memberikan pendapat pada masalah kelangsungan hidup
perusahaan (going concern).
Penolakan memberikan pendapat
berbeda dengan pemberian pendapat tidak wajar dimana penolakan memberikan
pendapat hanya dapat terjadi apabila auditor kurang memiliki pengetahuan atas penyajian laporan keuangan,
sedangkan untuk menyatakan pendapat tidak wajar, auditor harus memiliki
pengetahuan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. Penolakan
memberikan pendapat maupun pendapat tidak wajar hanya digunakan apabila
kondisinya sangat material.
OPINI AUDIT
Sebagaimana
diketahui, jenis-jenis opini yang lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit
laporan
keuangan adalah
Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan
Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar (Adverse
Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion).
Dimana Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria tertentu yang
diketemukan selama proses audit. Pendapat auditor yang dituangkan dalam laporan
audit paling umum adalah laporan audit standar yang unqualified, yang biasa
juga disebut laporan standar bentuk pendek. Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:
1. Bukti audit yang dibutuhkan telah
terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian
rupa, sehingga ia dapat memastikan bahwa ketiga standar pelaksanaan kerja
lapangan telah ditaati.
2. Ketiga standar umum telah diikuti
sepenuhnya dalam perikatan kerja.
3. Laporan keuangan yang diaudit disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang
diterapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula
penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian
lain dari laporan keuangan.
4. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup
berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang
yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
Sebenarnya, ada satu pendapat lagi yang merupakan modifikasi dari pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian, yaitu Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa
Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku. Pendapat ini
diberikan jika terdapat keadaaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan
paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang dinyatakan oleh
auditor.
Keadaan dimaksud meliputi:
a)
Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain
b)
Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena
keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari
suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia,
c)
Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor
yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun
setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana
manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai
hal itu telah memadai,
d)
di antara dua periode
akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi
atau dalam metode penerapannya,
e)
keadaan tertentu yang
berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif,
f)
data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak direviu,
g)
informasi tambahan yang
diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dewan Standar Akuntan Keuangan telah
dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan
oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi
prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak
dapat menghilangkan keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut
sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.
h)
informasi lain dalam suatu
dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak
konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian bisa diberikan karena
beberapa kondisi tertentu. Misalnya, dalam hal pendapat Wajar dengan
Pengecualian. Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat Wajar dengan
Pengecualian (Qualified), dan atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak
hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau
adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor
berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat;
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa
laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak
menyatakan pendapat tidak wajar.
Dengan ungkapan lain, terdapat lima kondisi yang membutuhkan adanya
penyimpangan dari laporan yang tanpa pengecualian (unqualified opinion), yaitu
Kondisi :
1.
Ruang Lingkup Audit Dibatasi.
Jika auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti-bukti audit yang mencukupi untuk
mempertimbangkan apakah laporan keuangan yang diperiksanya disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia berarti bahwa ruang
lingkup auditnya terbatas. Ada dua penyebab utama, yaitu pembatasan yang
dipaksakan oleh klien dan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan
auditor maupun klien. Contoh pembatasan oleh klien adalah auditor tidak
diperbolehkan melakukan konfirmasi utang piutang, atau tidak diperbolehkan
memeriksa aset-aset tertentu yang dimiliki oleh klien. Sedangkan contoh
pembatasan yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan auditor maupun klien
adalah sulit melakukan pemeriksaan fisik aset karena lokasi tidak bisa
dijangkau akibat banjir atau bencana lainnya;
2.
Laporan keuangan yang
diperiksa tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di
Indonesia. Contoh kondisi ini adalah jika klien tidak bersedia mengubah kebijakan
mencatat nilai aset tetap berdasarkan harga penggantian (replacement cost) dan
bukannya harga historis (historical cost) yang dipersyaratkan oleh prinsip
akuntansi yang umum berlaku di Indonesia. Atau, klien menilai persediaan yang
dimilikinya berdasarkan harga jual (selling price) dan bukannya harga historis
atau harga yang terendah antara harga historis dan harga pasar (cost or market
which is lower).
3.
Prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten. Jika klien
mengganti suatu perlakuan prinsip akuntansi dengan prinsip akuntansi yang lain
misalnya mengganti metode pencatatan persediaan dari First In First Out
(FIFO) menjadi Last In first Out (LIFO), maka perubahan tersebut harus
dinyatakan dalam laporan audit. Bahkan, jika penggunaan perubahan tersebut
disetujui oleh auditor, pendapat unqualified tetap tidak dapat dibenarkan
4.
Ada beberapa ketidakpastian
yang material yang mempengaruhi laporan keuangan yang tidak dapat diperkirakan
kelanjutannya pada saat laporan audit dibuat. Contoh kondisi ini adalah
kemungkinan adanya tuntutan hukum kepada klien yang belum terselesaikan sampai
dengan selesainya pekerjaan lapangan oleh auditor
Berikut penjelasannya :
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion
WTP artinya Laporan Keuangan (LK) telah
menyajikan secara wajar dalam semua hal yg material, posisi
keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan kauangan
juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan
penafsiran yang menyesatkan.
Wajar di sini dimaksudkan
bahwa LK bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.
Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan pengungkapan yang
tercantum dalam LK, namun meliputi pula ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan
kewajiban.
Pendapat WTP diberikan oleh
pemeriksa, apabila :
a.
tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan
semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran
LK; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan
dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif;
b.
tidak ada tekanan dari pihak
lain kepada pemeriksa,
c.
tidak ada penyimpangan
terhadap standar akuntansi, atau ada penyimpangan dari standar akuntansi
Selain itu pendapat Diberikan karena : Terdapat keadaan tertentu yang
mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan, namun tidak mempengaruhi
pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Penjelasan yang dimaksud :
o Pendapat wajar didasarkan
atas laporan auditor lain
o Mencegah laporan keuangan yang menyesatkan karena
keadaan luar biasa
o Keyakinan auditor dengan kesangsian kelangsungan
hidup entitas, namun auditor juga mempertimbangkan rencana manajemen
o
Perubahan penerapan PABU dan metode penerapan yang material diantara dua
periode akuntansi
o
Berhubungan dengan laporan
keuangan komparatif
o
Data keuangan kuartalan tertentu tidak disajikan atau tidak direview
o
Informasi tambahan yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman
dihilangkan, dan auditor tidak melengkapi dengan prosedur audit yang terkait
atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan atas informasi tambahan tsb
o Informasi lain secara material tidak konsisten
dengan laporan keuangan
Wajar Dengan Pengecualian
(WDP) atau Qualified Opinion
WDP artinya laporan keuangan telah menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca),
hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) atau sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan
dengan yang dikecualikan.Pendapat WDP diberikan oleh pemeriksa, apabila :
a.
tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan; sehingga pemeriksa dapat
menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini
kewajaran laporan keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan
tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif;
b.
tidak ada tekanan dari pihak
lain kepada pemeriksa.
c.
ada penyimpangan
terhadap standar akuntansi, yang menurut pendapat pemeriksa dampaknya cukup
material; atau ada ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi.
Selain itu pendapat ini Diberikan karena :
Penyajian laporan keuangan telah wajar (dalam semua hal yang material laporan
keuangan telah sesuai dengan PABU) kecuali untuk hal yang dikecualikan.
Pengecualian yang dimaksud :
a.
Tidak ada bukti kompeten yang
cukup
b.
Adanya pembatasan lingkup audit
c.
Auditor tidak dapat memberikan ‘unqualified’
d.
Auditor yakin, laporan keuangan menyimpang dari PABU secara
material, namun tidak dapat memberikan ‘Adverse’
e.
Auditor harus menjelaskan
semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang
dicantumkan sebelum paragraf pendapat
f.
Auditor harus mencantumkan
bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan didalam
paragraf pendapat
g.
Harus berisi kata ’kecuali
ntuk’ atau ’pengecualian untuk’
Tidak
Wajar (TW) atau Adverse Opinion
Pendapat TW artinya LK tdk menyajikan secara
wajar posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
atau sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
Pendapat Tidak Wajar diberikan oleh pemeriksa, apabila tidak ada
pembatasan lingkup pemeriksaan, tidak ada tekanan kepada pemeriksa,
tetapi ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, yang
sangat material atau LK tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Selain itu pendapat ini Diberikan karena : menurut pertimbangan auditor
laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan
PABU dan Harus dijelaskan dalam paragraf yang terpisah sebelum paragraf
pendapat, alasan yang mendukung pendapat tidak wajar dan dampaknya terhadap
laporan keuangan
Menolak Memberikan
Pendapat (MMP) atau Disclaimer Opinion
MMP artinya pemeriksa tidak dapat memberikan pendapat atas LK,
karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan atau ada tekanan kepada pemeriksa,
sehingga pemeriksa tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang
dipandang perlu, prosedur pemeriksaan alternatif juga tidak dapat memberikan
keyakinan yang memadai bagi pemeriksa.
Pendapat MMP juga bisa diberikan apabila sistem pengendalian intern
sangat lemah, sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh kayakinan yang
memadai; atau apabila pemeriksa menghadapi keraguan tentang kelangsungan hidup
entitas. Selain itu pendapat ini diberikan karena :
· auditor
tidak dapat merumuskan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai
dengan PABU,
· Auditor
tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memberikan pendapat
(adanya pembatasan lingkup audit)
· Auditor harus
menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang mendukung
pembatasan tsb
· Auditor
tidak harus menunjukkan prosedur yang dilaksanakan dan menjelaskan
karakteristik auditnya dalam paragraf lingkup audit bentuk baku
Unsur-unsur laporan audit bentuk baku:
1. judul laporan, standard auditing
mewajibkan setiap laporan diberi judul laporan, dan dalam judul tersebut
tercantum kata independent
2. alamat laporan, laporan ini umumnya
ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi
perusahaan.
3. paragraf pendahuluan, paragraf pertama laporan
menunjukkan tiga hal : pertama, membuat suatu pernyataan sederhana bahwa kantor
akuntan publik telah melaksanakan audit. pernyataan ini dibuat untuk membedakan
laporan audit ini dari suatu laporan kompilasi atau laporan review. Kedua,
paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk
pencantuman tanggal neraca serta periode akuntansi dari laporan laba-rugi dan
laporan arus kas. Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan
keuangan merupakan tanggung jawab management dan tanggung jawab auditor
terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaan
audit
4. paragraf scope. Paragraf scope ini berisi
pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit, juga
menyatakan bahwa audit dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Pencantuman kata material
menunjukkan bahwa auditor hanya bertanggung jawab dalam mencari kesalahan
penyajian yang signifikan, bukan mencari kesalahan penyajian yang tidak
mempengaruhi pembuatan keputusan oleh para pengguna laporan keuangan. Istilah
keyakinan yang memadai digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu audit tidak
dapat diharapkan untuk menghapus seluruh kemungkinan hadirnya kesalahan
penyajian yang material dalam laporan keuangan. Paragraf scope juga membahas
tentang pengumpulan bukti audit serta menyatakan bahwa auditor yakin bahwa
bukti audit yang dikumpulkan telah memberikan dasar yang memadai bagi
pernyataan pendapat.
5. paragraf pendapat. Paragraf terakhir dalam
laporan audit bentuk baku yang menyajikan kesimpulan auditor berdasarkan hasil
dari proses audit yang telah dilakukan. Bagian ini merupakan bagian terpenting
dari keseluruhan laporan audit, sehingga seringakali seluruh laporan audit
dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor.
6. Nama KAP. Nama tersebut akan
mengidentifikasikan kantor akuntan publik atau praktisi mana yang telah melaksanakan
proses audit. umumnya yang dituliskan adalah nama kantor akuntan publik karena
seluruh bagian dari kantor akuntan publik tersebut bertanggung jawab, baik
secara hukum maupun secara profesi, dalam memastikan agar kualitas pekerjaan
audit memenuhi standar profesi.
7. tanggal laporan audit. tanggal yang tepat untuk
dicantumkan dalam laporan audit adalah tanggal pada saat auditor menyelesaikan
prosedur audit terpenting di lokasi pemerikasaan. Tanggal ini merupakan tanggal
yang penting pula bagi para pengguna laporan karena tanggal tersebut
menunjukan kapan terakhir sang auditor masih bertanggung jawab atas
peristiwa-peristiwa penting yang terjadi setelah laporan keuangan.
Laporan audit bentuk baku diterbitkan bila kondisi-kondisi berikut ini
terpenuhi:
1. seluruh laporan keuangan (neraca, laporan laba-rugi, laporan laba
ditahan, dan laporan arus kas telah lengkap)
2. semua aspek dari ketiga standard umum GAAS atau SPAP telah dipatuhi
dalam penugasan audit tersebu.
3. bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan sang auditor telah
melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya
mampu menyimpulkan bahwa ketiga standard pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
4. laporan keungan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Hal tersebut berarti pula bahwa pengungkapan informatif yang
cukup tela tercantum dalam catatan atas laporan keuangan serta bagian-bagian
lainnya dari laporan keuangan tersebut.
5. tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk
menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau memodifikasi kalimat dalam laporan
audit.
Ketika auditor menyandarkan dirinya pada sebuah kantor akuntan publik lain
untuk melaksanakan sebagian proses audit, yang biasa terjadi bila klien memiliki
sejumlah cabang atau sub-divisi yang tersebar letaknya, maka kantor akuntan
publik utama memiliki 3 alternatif pilihan; a. Tidak memberikan referensi dalam
laporan audit, ketika tidak ada referensi yang dibuat untuk auditor lainnya,
maka suatu pendapat wajar tanpa syarat diberikan kecuali terdapat kondisi lain
yang mengharuskan dikeluarkannya pendaat lain diluar pendapat wajar tanpa
syarat. b memberikan referensi dalam laporan (modfikasi kalimat). Jenis laporan
ini disebut pula sebagai suatu laporan atau pendapat bersama, suatu laporan
bersama wajar tanpa syarat merupakan laporan yang tepat untuk diterbitkan bila
merupakan hal yang tidak praktis untuk mereview kembali pekerjaan auditor lain
atau ketika proporsi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor lain material
terhadap keseluruhan laporan keuangan. c. Mengeluarkan pendapat wajar dengan
pengecualian, auditor utama dapat menyimpulkan bahwa perlu diterbitkan suatu
pendapat wajar dengan pengecualian. Suatu pendapat wajar tanpa syarat atau
tidak memberikan pendapat, tergantung pada materialitasnya, diperlukan jiak
auditor utama tidak menginginkan untuk mengambil tanggung jawab apapun atas
pekerjaan auditor lainnya.
Kondisi yang menyebabkan penyimpangan dari laporan audit bentuk baku:
1. ruang lingkup audit dibatasi, ketika auditor tidak dapat mengumpulkan
bukti audit yang memadai untuk menyimpulkan apakah laporan keungan telah
disajikan sesuai dengan GAAP atau PSAK, maka terdapat suatu
pembatasan atas lingkup audit. terdapat 2 penyebab utama atas pembatasan
lingkup audit yaitu pembatasan oleh klien dan pembatasan yang disebabkan oleh
kondisi-kondisi diluar kendali klien atau auditor.
2. penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum (penyimpangan dari GAAP atau PSAK)
3. auditor independent. Independensi umumnya ditentukan berdasarkan aturan
101 dari Aturan Kode Etik Profesional.
PENUTUP
Sebagaimana telah diketahui, jenis-jenis opini yang
lazim diberikan oleh auditor ketika mengaudit laporan keuangan adalah Wajar
Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar dengan Pengecualian (Qualified
Opinion), Tidak Wajar (Adverse Opinion), dan Tidak Memberikan Pendapat
(Disclaimer Opinion). Masing-masing opini diberikan sesuai dengan kriteria
tertentu yang diketemukan selama proses audit.
Pendapat auditor
yang dituangkan dalam laporan audit paling umum adalah laporan audit standar
yang unqualified, yang biasa juga disebut laporan standar bentuk pendek.
DAFTAR PUSTAKA
Alvin A. Arens, 2003, Auditing dan Pelayanan Verifikasi.
PT INDEKS, Jakarta
Harahap Sofyan, 2002, Auditing dalam Perspektif
Islam. PT Pustaka Quantum, Jakarta
dppkad.gorontalokab.go.id/index2.php?option=com_content...
://renny.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7037/BAB_2+Laporan_Akuntan.ppt
Mau bertanya teman2Jika kita di posisi perusahaan yg diaudit dan mendapati auditor menolak memberikan pendapat, maka hal itu menandakan apa bagi perusahaan ? dan langkah apa yang harus dilakukan perusahaan ?
mohon dibantu ya :)
No comments:
Post a Comment