Laporan Auditor Independen
No. 230500 LSI HT SA
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
P.T. Perusahaan Perkebunan London
Sumatra Indonesia
Tbk
Kami
telah mengaudit neraca konsolidasi P.T. Perusahaan Perkebunan London Sumatra
Indonesia Tbk dan anak perusahaan tanggal 31 Desember 1999 dan 1998, serta
laporan laba rugi, perubahan ekuitas dan arus kas konsolidasi untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab
manajemen Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat
atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit laporan
keuangan Lonsum Finance BV, anak perusahaan yang dikonsolidasi iuntuk tahun
yang berakhir 31 Desember 1999, yang laporan keuangannya mencerminkan jumlah aktiva
sebesar 6,66% dari jumlah aktiva konsolidasi pada tanggal 31 Desember 1999 dan
rugi bersih sebesar Rp 83.913.507 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut.Laporan keuangan anak perusahaan tersebut diaudit oleh auditor
independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan auditor
independen tersebut telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh
yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk Lonsum Finance BV, didasarkan semata-mata
atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar
kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit
juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami dan laporan
auditor independen lain tersebut memberikan dasar memadai untuk menyatakan
pendapat.
Sebagaimana
diungkapkan dalam Catatan 37 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan
belum mencatat tagihan oleh lembaga keuangan tertentu sebagai akibat dari
pemutusan dini kontrak berjangka valuta asing, kontrak swap extention dengan
opsi pembatalan dan kontra par forward komiditi, seluruhnya sejumlah US$
92.947.156 pada saat tagihan diajukan dan hasil rundingan tagihan terakhir yang
belum disepakati. Perusahaan telah merundingkan tagihan tersebut pada tahun
1998, akan tetapi belum mencapai suatu kesepakatan sampai dengan saat ini.
Menurut pendapat kami, Perusahaan seharusnya mencatat kewajiban tersebut dalam
laporan keuangan tersebut dicatat, kewajiban dan defisit akan meningkat
masing-masing sebesar Rp 659.924.807.600 dan Rp 745.900.926.900 pada tanggal 31
Desember 1999 dan 1998.
Sebagaimana
dijelaskan pada Catatan 12 atas laporan keuangan konsolidasi, Perusahaan
mempunyai piutang sejumlah Rp 142.446.772.308 dan wesel tagih sejumlah Rp
27.554.212.500 kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada tanggal
31 Desember 1999. Pada tanggal 1 Desember 1999, Perusahaan telah menjadualkan
kembali piutang tersebut sehubungan ketidakmampuan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa membayar piutang tersebut berikut bunganya. Penjadualan
kembali piutang tersebut tergantung hasil restrukturisasi Perusahaan dan
persetujuan para pemegang saham minoritas. Karena belum adanya kepastian hasil
restrukturisasi Perusahaan dan persetujuan para pemegang saham minoritas, kami
berpendapat, bahwa Perusahaan seharusnya mencatat penyisihan atas kemungkinan
tidak tertagihnya piutang tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.Bila penyisihan piutang diatas dicatat maka aktiva akan menurun sebesar Rp
170.000.984.808 dan defisit akan meningkat dalam jumlah yang sama pada tanggal
31 Desember 1999.
Dalam
laporan kami bertanggal 27 April 1999, kami memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian atas laporan keuangan konsolidasi tahun 1998, antara lain karena
tidak dibuatnya penyisihan piutang ragu-ragu atas piutang pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa yang timbul sehubungan dengan penggunaaan deposito
berjangka Perusahaan sejumlah Rp 20.000.000.000 sebagai agunan atas hutang
pihak yang mempunyai hubungan istimewa kepada bank, serta piutang kepada
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berjumlah Rp 249.506.049.125
yang berasal dari pencairan oleh bank tertentu atas deposito berjangka dan
rekening giro Perusahaan yang diagunkan. Sebagaimana dijelaskan pada Catatan 39
atas laporan keuangan konsolidasi, deposito berjangka dan piutang kepada
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut telah dialihkan kepada
pihak lain dan sebagai kompensasi pembayarannya, pihak lain tersebut melepaskan
hak dan kepentingan atas sebidang tanah sesuai dengan perjanjian pendahuluan
pelepasan hak dan kepentingan atas tanah. Dengan perjanjian ini, Perusahaan
memperoleh kuasa yang tidak akan berakhir oleh sebab apapun juga, untuk
melakukan tindakan-tindakan kepengurusan dan kepemilikan atas tanah tersebut.
Oleh karena itu pendapat kami sekarang atas laporan keuangan konsolidasi tahun
1998 mengenai penyisihan piutang ragu-ragu tersebut, berbeda dengan laporan
kami sebelumnya.
Menurut
pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain
tersebut, kecuali untuk dampak belum dicatatnya kewajiban atas tagihan lembaga
keuangan pada tahun 1999 dan 1998 serta tidak dibuatnya penyisihan piutang dan
wesel tagih kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk tahun
1999 sebagaimana dijelaskan pada paragraf ketiga dan keempat sebelumnya,
laporan keuangan konsolidasi yang kami sebut diatas, menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan P.T. Perusahaan Perkebunan
London Sumatra Indonesia Tbk dan anak perusahan tanggal 31 Desember 1999 dan
1998, dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Sebagaimana
dijelaskan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasi, pada tahun 1999
Perusahaan dan anak perusahaan mengubah metode akuntansi pajak penghasilan
untuk disesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46, dan
secara restrospektif, menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasi tahun
1998 atas perubahan tersebut.
Laporan
keuangan konsolidasi terlampir disusun dengan anggapan bahwa Perusahaan dan
anak perusahaan dapat melanjutkan operasinya sebagai entitas yang berkemampuan
untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Catatan 38 atas laporan keuangan
konsolidasi berisi pengungkapan dampak kondisi ekonomi Indonesia
terhadap Perusahaan dan anak perusahaan. Tingginya kurs valuta asing dan
tingkat bunga pinjaman, ketatnya likuiditas dan kesulitan keuangan yang dialami
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdampak buruk pada kemampuan
Perusahaan dan anak perusahaan untuk melunasi pokok pinjamannya. Perusahaan dan
anak perusahaan juga menangguhkan pembayaran sebagian besar bunga pinjaman yang
sudah jatuh tempo, tidak dapat memenuhi ketentuan rasio-rasio keuangan yang
disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Disamping itu, Perusahaan juga mengalami
ketidakpastian penyelesaian piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan belum mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan lembaga
keuangan seperti dijelaskan dalam paragraf ketiga dan keempat sebelumnya.
Hal-hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian yang signifikan mengenai
kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Rencana manajemen yang konsisten dan lebih intensif sehubungan dengan
masalah-masalah tersebut diatas juga di uraikan dalam Catatan 38 atas laporan
keuangan konsolidasi. Kemampuan Perusahaan dan anak perusahaan untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya tergantung pada keberhasilan manajemen
untuk melakukan restrukturisasi pinjaman dan keuangan Perusahaan secara
keseluruhan, mencapai kesepakatan atas pembayaran tagihan oleh lembaga keuangan
tersebut diatas, dan menghasilkan arus kas yang cukup dari kegiatan usaha
dimasa yang akan datang.Laporan keaungan konsolidasi belum mencakup penyesuaian-penyesuaian
yang mungkin timbul dari ketidakpastian tersebut.
HANS TUANAKOTTA & MUSTOFA
Izin usaha / Business License No. 98.2.0240
Izin usaha / Business License No. 98.2.0240
Drs. Henky Agus Tedjasukmana
Izin / License No. 98.1.0148
Izin / License No. 98.1.0148
23 Mei 2000 / May
23, 2000
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteq229z6cqpab680 sex doll,male masturbator,male sex toys,horse dildo,love dolls,dog dildos,strap on vibrator,sex chair,dog dildo j787h2vsttv636
ReplyDelete